Lagi, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Sikka Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba

Lagi, Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Sikka Berhasil Tangkap Pelaku Narkoba

Tribratanewssikka.com - Baru berjalan 3 hari setelah penangkapan pertama di tahun 2018 ini, jajaran Sat Resnarkoba Polres Sikka pada hari Selasa sore (23/1/2018) kembali berhasil menangkap seorang Pelaku Narkoba jenis Sabu berinisial DN alias Lanal (31).

Penangkapan Pelaku DN alias Lanal ini berlangsung di Kantor Jasa Pengiriman Barang "TIKI" yang terletak di Jln Jenderal Sudirman No. 1, Kel. Waioti, Kec. Alok Timur, Kab. Sikka pada saat Pelaku hendak mengambil barang kirimannya di TKP.

"Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada pengiriman barang yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu dari Surabaya ke Maumere yang dikirim melalui jasa pengiriman barang (TIKI). Kami pun langsung bergerak cepat dengan berkordinasi pada pihak TIKI Maumere", kata Kasat Resnarkoba Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, SIK kepada Tribratanewssikka.com.

IMG-20180124-WA0244_1

"Kami pun melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.00 wita kami berhasil menangkap Pelaku DN alias Lanal beserta barang bukti yang diduga Narkoba jenis Sabu di TKP, kemudian langsung membawanya ke Polres Sikka untuk diperiksa lebih lanjut", tambah Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, SIK.

Berikut barang bukti yang juga berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Sikka dari tangan Pelaku DN alias Lanal antara lain : - 7 Bungkus plastik klip warna bening yang masing-masing berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu. - 1 buah dia warna coklat bertuliskan FILA - 2 buah sepatu warna hitam - 1 buah baju kaos warna hitam bertuliskan Suparman - 1 buah HP merk Nokia warna hitam - 2 lembar resi pengiriman barang TIKI

"Pelaku DN alias Lanal diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman", ungkap KBO Sat Resnarkoba Polres Sikka Aiptu Leonardus Tunga.

Kini, Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.

Zul zAzg*

#kamihumaspolri