Cegah Masuknya Narkoba, Sat Narkoba Polres Sikka Sisir Jasa Pengiriman Lewat Operasi Sarang Narkoba
Sat Narkoba Polres Sikka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Sarang Narkoba di jasa pengiriman barang Lion Parcel, Jalan Sudirman, Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman barang. Hasil pemeriksaan dinyatakan nihil, dan petugas turut memberikan imbauan kepada karyawan serta pengunjung mengenai bahaya narkoba dan larangan pengiriman barang terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan terkendali.
Maumere,15 Oktober 2026 - Tribratanewssikka.com - Dalam rangka mencegah peredaran gelap dan penyelundupan narkotika melalui jasa penitipan dan pengiriman barang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sikka melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Sikka, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/633/IX/PAM.4.5./2026 tanggal 12 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau Operasi Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Sikka.
Operasi berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA, dengan sasaran jasa penitipan dan pengiriman barang Lion Parcel yang berlokasi di Jalan Sudirman, Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh IPTU FAISAL S. ALANG, S.H., M.H., bersama empat personel Sat Narkoba Polres Sikka. Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan jasa pengiriman barang sebagai sarana peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang titipan atau paket kiriman yang mencurigakan. Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas pengirim dan penerima barang secara lengkap, termasuk kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor telepon, sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pencegahan terhadap potensi tindak pidana narkotika melalui jalur pengiriman barang.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan narkotika serta mencegah pemanfaatan jasa penitipan dan pengiriman barang untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan barang, benda, maupun paket yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, obat-obatan terlarang, ataupun barang berbahaya lainnya. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dalam kegiatan KRYD atau Operasi Sarang Narkoba di Lion Parcel Maumere tersebut dinyatakan nihil.
Selain melakukan pemeriksaan, personel Sat Narkoba Polres Sikka juga memberikan imbauan kepada karyawan dan pengunjung jasa pengiriman Lion Parcel mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta larangan menggunakan jasa penitipan dan pengiriman barang untuk mengirimkan narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah peredaran gelap narkotika. Karyawan jasa pengiriman dan masyarakat juga diharapkan senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap paket kiriman yang mencurigakan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan KRYD atau Operasi Sarang Narkoba di jasa penitipan dan pengiriman barang Lion Parcel Maumere berakhir pada pukul 10.00 WITA. Secara keseluruhan, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.(Aln22)
"POLISI BERSAMA MASYARAKT"


