Tim Resmob Polres Sikka Ungkap Rangkaian Pencurian di Sejumlah Lokasi, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Tim Resmob Polres Sikka Ungkap Rangkaian Pencurian di Sejumlah Lokasi, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tim Resmob Polres Sikka Ungkap Rangkaian Pencurian di Sejumlah Lokasi, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tim Resmob Polres Sikka Ungkap Rangkaian Pencurian di Sejumlah Lokasi, Dua Terduga Pelaku Diamankan

 

MAUMERE – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sikka. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Pengungkapan bermula pada 2 September 2026, ketika Tim Resmob Polres Sikka menerima informasi terkait adanya percobaan pencurian kabel gardu PLN di Dusun Orin Mude, Desa Koko Wahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan oleh pelaku saat melarikan diri.

 

Barang-barang tersebut antara lain satu buah tas merek Hyper Rider warna hitam, anakan kunci shock, tiga buah kunci pas, tang, tang jepit, gagang kunci shock, gembok, gergaji besi, dua buah pipa paralon serta dua lembar nota pembayaran dari Toko Timur Logam.

 

Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., bersama Ketua Tim Resmob AIPDA Fransiskus Nong Rudi, kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi.

 

Penyelidikan membuahkan hasil. Pada 10 September 2026, tim memperoleh informasi bahwa barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan dua orang, yakni ADP alias D (20), warga Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, serta EDA alias E (20), warga Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

 

Berbekal informasi tersebut, pada Kamis malam, 10 September 2026 sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Resmob bergerak menuju kediaman masing-masing terduga pelaku. Sekitar pukul 21.00 WITA, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

 

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Sikka.

 

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah AMP Waigete Abadi, Dusun Mageramut, Desa Mahe Kelan, Kecamatan Waigete. Dari lokasi tersebut, para terduga pelaku mengakui telah mengambil sembilan buah dinamo penggerak kreser, sekitar 30 kilogram kabel aluminium pada jalur tiang dan pohon, serta kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan sekitar 120 kilogram.

 

Selain itu, kedua terduga pelaku juga mengakui melakukan pencurian di Kios Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante, dengan barang yang diambil berupa 10 buah senter, dua buah kipas angin dan kabel listrik.

 

Aksi pencurian lainnya terjadi di Pasar Tingkat pada awal tahun 2026. Dari lokasi tersebut, para terduga pelaku mengakui mengambil sejumlah pakaian dan alas kaki, masing-masing lima pasang baju, empat celana panjang, empat celana pendek, delapan pasang sandal dan lima pasang sepatu.

 

Tidak hanya itu, barang elektronik seperti satu unit power amplifier merek Ashley, satu unit mixer merek Ashley dan satu buah senter juga turut diambil. Para pelaku juga mengakui mengambil rokok serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

 

Dalam pengembangan kasus, kedua terduga pelaku juga mengakui keterlibatan dalam pencurian di Konter Teka Iku, Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Angkasa, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, yang terjadi pada 3 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, sebanyak 17 unit telepon genggam berbagai merek dilaporkan hilang.

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa TNKB, satu buah helm NHK Gladiator warna putih, satu unit mixer merek Ashley, satu unit power amplifier merek Ashley, satu buah senter merek Rolinson warna hijau, serta satu unit telepon genggam Redmi 5G warna biru.

 

Pengungkapan ini berkaitan dengan sejumlah laporan polisi yang sebelumnya diterima jajaran Polres Sikka, yakni laporan pencurian di wilayah hukum Polsek Waigete, Polsek Kewapante, Polsek Bola, serta laporan pencurian telepon genggam di wilayah hukum Polres Sikka.

 

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain.

 

Selanjutnya, pada 12 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sikka dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kabupaten Sikka.

 

Polres Sikka – Presisi, Profesional, dan Responsif dalam Melindungi Masyarakat.