Polres Sikka Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Di Gudang Sembako
Tribratanewssikka.com, Maumere – Lima orang pelaku pencurian di gudang sembako milik AR di Kota Maumere berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, Polda NTT di lokasi yang berbeda.
Hal ini diungkapkan Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K., M.H., dalam press release yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Ari Septyan, S.H., S.I.K, bersama Kasubbaghumas Iptu Margono, S.E., yang berlangsung di depan ruang Sat Reskrim Polres Sikka, Sabtu (26/6) siang.
“Kelima pelaku yang berinisial YG (20), AC (34), SMB (23), ARH (20), dan BJ (34) telah melakukan pencurian di gudang sembako milik salah satu pengusaha di Kota Maumere, dan yang menjadi pemimpin dalam aksi pencurian ini adalah YG,” jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dari kelima pelaku tersebut, tiga orang diantaranya berstatus pelajar sedangkan dua lainnya merupakan seorang petani. Mereka ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/Vi/2021/SPKT/RES. SIKKA/POLDA NTT, tanggal 23 Juni 2021.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 wita, di gudang sembako milik AR. Kelima pelaku tersebut mencuri dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui celah antara tembok dana tap gudang. Selanjutnya barang curian tersebut dibuka terlebih dahulu lalu dikeluarkan satu persatu. Diketahui bahwa pelaku merupakan pekerja di gudang tersebut.
Adapun Barang-barang yang dicuri berupa bir 12 dus, susu dancow 140 dus, dan susu indomilk 25 dus di dalam gudang. Total kerugian semua barang yang dicuri sebesar Rp 70.000.000. (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
"Berdasarkan kejadian tersebut, korban datang melaporkan peristiwa dan dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 23 Juni 2021. Berdasarkan LP tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan. Tim melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa CCTV", jelasnya.
Lanjutnya dari hasil di TKP dan CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku pencurian di gudang sembako tersebut.
“Tim bergerak menuju rumah pelaku dan mengamankan 2 orang, yakni YG dan AC. Dari interogasi terhadap kedua pelaku diperoleh keterangan bahwa masih ada pelaku lain dari tindak pencurian di gudang sembako dan para pelaku menjual barang hasil curian tersebut,” katanya.
Tim kemudian bergerak mengamankan 3 pelaku lainnya, yakni SMB, ARH dan BJ. Setelah mengamankan para pelaku tim menuju kios, tempat para pelaku menjual barang hasil pencurian.
Di kios itu yang berada di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur. Tim mengamankan barang bukti berupa 3 dus susu dancow, 3 dus susu indomilk dan 1 dus minyak goreng.
"Saat ini Para pelaku dan barang bukti telah di amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
"Atas perbuatannya, Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun", tandasnya.