Sat Resnarkoba Polres Sikka Tangkap Pengedar Obat Terlarang Somadryl

Sat Resnarkoba Polres Sikka Tangkap Pengedar Obat Terlarang Somadryl
Sat Resnarkoba Tangkap Pengedar Obat Terlarang Somadryl Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sikka dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Sikka Ipda Anastasius berhasil menangkap seseorang berinisial FN yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Somadryl Compocetum di kos-kosan Gang Mangga, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka pada hari jumat, tanggal 18-12-2015 pukul 14.30 wita.
Aparat berhasil menangkap Pelaku FN (44) warga Kel. Madawat, Kec. Alok, Kab. Sikka saat sedang melakukan transaksi dengan pembelinya. Dari tangan pelaku, aparat mengamankan barang bukti berupa : 1. Sebanyak 140 butir obat Somadryl Compocetum 2. Sebanyak 2 buah HP merek Nokia dan Samsung 3. Uang tunai sebanyak Rp. 200.000 Pelaku tidak berkutik saat aparat datang menyergapnya. Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.