Polres Sikka Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Yang Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19

Polres Sikka Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencurian Yang Terjadi Selama Masa Pandemi Covid-19
KVP alias P tersangka pelaku pencurian berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Sikka

Tribratanewssikka.com, Maumere - Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap pelaku aksi pencurian yang dilaporkan selama masa pandemic covid-19 sejak bulan Maret hingga Mei 2020.

Pelaku yang berinsial KVP alias P berhasil ditangkap oleh Tim Sapurata Horro Sat Reskrim Polres Sikka pada hari Rabu (20/5) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Heffry Dwi Irawan, S.H, S.I.K setelah melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima laporan polisi.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh tim buser Polres Sikka dan kini sudah diamankan di sel Mapolres Sikka” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sikka Akp Heffry Dwi Irawan, S.H, S.I.K.

Akp Heffry juga menambahkan dalam setiap aksinya dilakukan seorang diri pada malam hari dengan menggunakan obeng dan alat pencungkil untuk membuka jendela rumah korban.

“BB (Barang Bukti) yang berhasil diamankan antara lain 1 unit obeng, 1 unit alat pencongkel, 3 unit laptop merk acer, dan 8 unit handphone dengan rincian 5 handphone merk Samsung, 1 handphone merk vivo, 2 handphone merk advan, dan satu unit charger laptop” ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penangkapan, barang bukti yang didapat merupakan barang bukti dari 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh SPKT Polres Sikka pada tanggal 31 Maret 2020 sebanyak 2 LP, tanggal 10 Mei 2020 dan 20 Mei 2020.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku KVP alias P yakni Pasal 363 (1) ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukum 7 tahun penjara” tambahnya.

Hingga saat ini tersangka sudah diamankan di sel Mapolres Sikka dan dilakukan proses penyidikan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sikka. (k21)