Polres Sikka Tangkap Napi Asimilasi Pelaku Pencurian Di Desa Ribang
Tribratanewssikka.com, Maumere – Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap pelaku aksi pencurian yang dilaporkan selama masa pandemi covid-19 sejak bulan Maret hingga Juni 2020.
Pemuda Dusun Waturia berusia 20 tahun yang berinsial SNW alias W ini berhasil diamankan oleh anggota Polres Sikka, Selasa (16/6) sekitar pukul 12.07 wita, setelah berhasil melakukan serangkaian penyelidikan dari aksi pencuriannya di Rt 001/Rw 001 Dusun Woloara, Desa Ribang, Kec. Koting, Kab.Sikka.
Kapolres Sikka AKBP Sajimin, S.I.K, M.H mengungkapkan pesonilnya berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi di wilkum Polsek Nelle dan pelaku adalah narapidana asimilasi yang baru saja keluar dari rutan maumere pada tanggal 9 Juni 2020 yang lalu, dan merupakan residivis kasus pencurian.
Salah Satu Barang Bukti Yang Di Curi Oleh Pelaku SNW alias W
“Dari hasil penangkapan ditemukan bukti berupa 1 (satu) unit hp samsung duos warna biru lis kuning, 1 (satu) buah baju warna hitam tulisan stay relax, 1 (satu) buah cincin emas, 2 (dua) buah anting emas, 2 (dua) buah anting emas dan 10 lembar sarung,” ungkap Kapolres.
Barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari Laporan Polisi pada tanggal 15 Juni 2020 di Polsek Nelle.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dengan cara memperhatikan rumah sebelum tidur khususnya mengunci pintur rumah dan jendela dan keamanan lainnya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti pencurian.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.
Untuk diketahui ini merupakan pengungkapan tindak pindana yang ketiga kalinya oleh Polres Sikka terhadap beberapa kasus pencurian yang terjadi selama masa pandemic covid-19. (k21)