POLRI UNTUK MASYARAKAT : KABAGOPS POLRES SIKKA MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA VII MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2024/2025 DPRD KAB. SIKKA

POLRI UNTUK MASYARAKAT : KABAGOPS POLRES SIKKA MENGIKUTI RAPAT PARIPURNA VII MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2024/2025 DPRD KAB. SIKKA

Tribratanewssikka-Maumere

24-07-2025,

Kapolres Sikka AKBP BAMBANG SUPENO,S.I.K yang diwakili oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops)Polres Sikka AKP I WAYAN OKA DESWANTA,S. mengikuti "Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Keterangan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Sikka.* 

kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, pukul 19.30 wita, bertempat di Ruangan Sidang Utama Kantor DPRD Sikka, Jl. El Tari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka.

Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Keterangan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Sikka dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Sikka Bpk. Stefanus Sumandi, S.Fil didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Sikka Bpk. Gorgonius Nago Bapa, S.E, Wakil Ketua DPRD Kab. Sikka Ibu Herlindis Donatha Da Rato, S.SiT dan Wakil Bupati Kab. Sikka Bpk. Ir. Simon Subandi Supryadi.

Hadir dalam Kegiatan Rapat Paripurna pejabat sbb :

1. Mewakili Danlanal Maumere, Pgs. Palaksa Lanal Maumere, Mayor Laut (T) Nono Sumarno.

2. Mewakili Kapolres Sikka, Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E.

3. Sekda Kab. Sikka Bpk. Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si.

4. Kepala Baperida Kab. Sikka Ibu Margaretha Movaldas Da Maga Bapa, ST, M.Eng.

5. Sekretaris DPRD Kab. Sikka Ibu Gratiana Alfredy Heriantje, S.Sos bersama Staf Sekwan.

6. Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda Kab. Sikka.

7. Pimpinan OPD Kab. Sikka.

8. Anggota DPRD Kab. Sikka.

9. Media/Pers.

 

Adapun Keterangan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Sikka sbb :

A. Fraksi Partai Demokrat :

1.Terhadap realisasi PAD yang mencapai 90,49% namun beberapa komponen masih sangat rendah seperti Pajak Daerah hanya mencapai 74,93% yang menunjukkan bahwa potensi penerimaan pajak belum tergali secara maksimal. Apakah ada kendala dalam pemutakhiran data objek dan subjek pajak daerah? Dan Bagaimana efektivitas pengawasan dan penagihannya? Pemerintah dapat menjelaskan bahwa kendala terbesar tidak tercapainya realisasi pendapatan daerah dari Pos Pajak Daerah adalah kepatuhan dan kejujuran masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah serta belum efektifnya pengawasan dan pengendalian juru pungut. Selain itu, belum adanya basis data pajak daerah yang ter-up date setiap tahun berdasarkan data potensi Pejak Daerah. Hal ini akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang akan datang. Pemerintah bertekat untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang Pajak Daerah agar realisasinya dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 

2.Sorotan fraksi tekait realisasi Retribusi Daerah yang hanya mencapai 50,53% dari target yang menunjukkan capaian yang sangat rendah dan patut dievaluasi menyeluruh. Adakah target yang terlalu ambisius atau sistem pemungutan yang tidak berjalan efektif di lapangan? Pemerintah dapat menjelaskan bahwa realisasi Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2024 hanya mencapai 50,53% disebabkan karena belum optimalnya upaya pemungutan retribusi sesuai dengan penetapan tarif baru sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu terdapat beberapa jenis Retribusi Daerah yang tidak dapat dipungut antara lain pabrik es di Dinas Perikanan, alat berat di PUPR, dan Traktor di Dinas Pertanian yang mengalami kerusakan.

3.Sorotan fraksi terkait total PAD sebesar Rp106,1 milyar, terdapat Rp68,1 milyar atau 64% bersumber dari komponen Lain-lain PAD Yang Sah, sedangkan kontribusi sektor utama seperti pajak dan retribusi relatif kecil. Ini menunjukkan bahwa struktur PAD kita tidak sehat dan tidak mandiri, karena mengandalkan pos penerimaan yang tidak stabil atau tidak langsung berdampak pada penguatan ekonomi lokal. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah yang sehat adalah pendapatan daerah yang efisien, efektif, ekonomis, transparan dan akuntabel dengan berbagai indilator antara lain pertumbuhan PAD, kontribusi PAD, ratio PAD terhadap PDRB, ratio efektifitas, ratio efisiensi dan indeks digitalisasi keuangan daerah serta Indeks pengelolaan keuangan daerah. Capaian atau realisasi Pajak dan Retribusi Daerah belum mencerminkan tingkat kesehatan PAD, tetapi lebih kepada Effort Pajak dan Retribusi Daerah, yang harus lebih diperkuat dan ditingkatkan dari waktu ke waktu. Untuk Realisasi penerimaan Pos Lain-lain PAD Yang Sah, yang terbesar bersumber dari penerimaan Pendapatan BLUD.

4.Sorotan fraksi terkait realisasi Pendapatan Transfer mencapai Rp1,1 triliun atau 98,565, dan menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah. Hal ini menandakan ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap Pemerintah Pusat, dan perlu segera dicarikan jalan keluar dengan strategi kemandirian fiskal jangka menengah. Pemerintah sepakat dengan fraksi dan terus berupaya untuk meningkatkan kemandirian fiskal melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah.

5.Permintaan fraksi agar pemerintah mempercepat pembayaran jasa pelayanan Covid-19, tanpa alasan administratif yang berlarut-larut. Pemerintah dapat menjelaskan terkait uang jasa Covid-19 sedang dalam proses verifikasi dan siap untuk dibayarkan.

 

B. Fraksi Partai Nasdem :

1.Permintaan fraksi agar Pemerintah menjelaskan Pendapatan Transfer Antar Daerah yang hanya mencapai 84,65%. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah merupakan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi NTT sesuai dengan capaian realisasi Pajak Provinsi dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

2.Sorotan fraksi terkait kehadiran GRAB, Fraksi mendorong Pemerintah perlu melakukan sosialisasi terhadap seluruh pelaku usaha jasa transportasi agar kehadiran GRAB benar-benar dipahami sebagai solusi bukan masalah. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah cipta kondisi akan kehadiran Grab di Kabupaten Sikka. Terkait pembukaan jalur penerbangan dari dan ke Bandara Frans Seda Maumere, Pemerintah tetap berupaya untuk melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan.

3. Fraksi mendorong agar pemerintah memberi perhatian yang serius terhadap kondisi jalan yang rusak parah diseluruh Kabupaten Sikka. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa terkait penanganan jalan yang rusak di Kabupaten Sikka telah diajukan melalui permohonan untuk belanja pemeliharaan jalan negara dan jalan provinsi agar dibiayai melalui sumber dana APBN atau APBD Provinsi.

4.Permintaan fraksi agar Pemerintah menjelaskan seluruh item belanja yang realisasinya tidak mencapai 100% ? Hal ini mencerminkan perencanaan yang tidak matang bahkan sebagai upaya dan strategi untuk mendapatkan SiLPA sesuai yang ditargetkan. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa realisasi belanja yang tidak mencapai target antara lain diakibatkan karena sumber pendapatan untuk membiayai belanja tersebut tidak mencapai target yang direncanakan dan adanya efisiensi belanja daerah. Pemerintah tidak pernah bermaksud agar anggaran Belanja Daerah yang tidak terealisasi 100Yo untuk mencapai target SiLPA. Nilai SiLPA adalah nilai kas daerah yang tersedia per tanggal 31 Desember 2024. Penerimaan yang tidak mencapai target berpengaruh langsung terhadap Nilai SiLPA. Sedangkan alokasi belanja yang tidak terealiasi karena sumber pendanaannya tidak tersedia (yang bersumber dari DAU BG, PAD dan DBH), tidak berpengaruh terhadap Nilai SiLPA.

5. Permintaan fraksi agar Pemerintah mengkaji peningkatan PUSTU Nirangkliung menjadi Puskesmas demi peningkatan pelayanan Kesehatan Masyarakat bagi 5 Desa di pegunungan yang masih sulit dalam mengakses fasilitas Kesehatan. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa terkait peningkatan Pustu Nirangkliung, saat ini Pemerintah sedang melakukan kajian dan perencanaan kebutuhan untuk pembangunan puskesmas Nirangkliung.

 

C. Fraksi Perindo :

1.Permintaan fraksi agar Pemerintah menjelaskan perhitungan rencana belanja pegawai sehingga dari target sebesar Rp. 552.359.073.821,44 realisasi hanya sebesar Rp. 529.719.265.320, sehingga terdapat SiLPA belanja pegawai sebesar Rp. 22.639.808.501,44. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa sisa Belanja Pegawai sebesar Rp. 22.639.808.501,44 merupakan kumulatif dari sisa belanja pegawai pada masing-masing Perangkat Daerah.

2.Permintaan fraksi agar Pemerintah menjelaskan terkait Belanja Bantuan Sosial yang hanya direaliasikan sebesar Rp. 376.328.000, atau 78,78% dari target sebesar Rp. 477.656.000, karena jika dana ini dikelolah secara baik maka dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa Terkait dengan dengan program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat pada sub kegiatan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan rakyat dialokasikan anggaran sebesar Rp. 352.720.270, direalisasikan sebesar Rp. 347.510.000, dengan persentase sebesar 98,52% yang terdiri dari bantuan Sosial Pendidikan Semester Akhir Tahun 2024 di realisasikan sebesar Rp. 239.000.000, kepada 52 mahasiswa yang telah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Bupati Sikka Nomor 8 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa bagi Mahasiswa dengan SK Bupati Nomor 218/Hk/2024 tentang penerima bantuan sosial dari Pemerintah daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024 dan sisa anggaran sebesar Rp. 108.507.000, dialokasikan untuk kegiatan penunjang dalam mendukung pelaksanaan program Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

 

D. Fraksi Nurani Sejahtera :

1.Permintaan fraksi agar pemerintah dapat menjelaskan sejauh mana upaya penarikan retribusi dan pelayanan publik berbasis digitalisasi yang sudah di rencanakan, karena rendahnya capaian retribusi mengindikasikan lemahnya sistem pelayanan publik yang menjadi sumber PAD. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan penerimaan retribusi dan mengatasi tingkat kebocoran penerimaan retribusi pemerintah saat ini sedang menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk penerapan e-retribusi. Untuk itu mohon dukungan dewan yang terhormat.

2.Harapan fraksi agar temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan transparan Terhadap harapan fraksi Pemerintah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

3.Permintaan fraksi agar pemerintah dapat menjelaskan terkait arah kebijakan pembangunan dan bantuan rumah layak huni maupun program rumah terima kunci bagi masyarakat miskin ekstrem, sementara Dinas PUPR dan Dinas Perumahan tidak termasuk dalam daftar kementerian atau lembaga yang ditetapkan dalam PMK 102 Tahun 2024. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa ketentuan PMK Nomor 102 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pedoman Penganggaran DAU-SG menjadi salah salah satu sumber pembiayaan. Terkait kebijakan pembangunan dan bantuan rumah layak huni maupun program rumah terima kunci bagi masyarakat miskin ekstrem akan dilakukan sesuai kondisi alokasi dana transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026.

 

E. Fraksi Garda Solidaritas :

1.Apresiasi fraksi kepada Pemerintah atas capaian Opini WTP terhadap LKPD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2024. WTP adalah hasil dari ketaatan dan disiplin administratif, yang lebih penting adalah bagaimana memastikan anggaran dan pengelolaan keuangan benarbenar berpihak pada rakyat dan berdampak meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah menyampaikan terima kasih dan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

2.Permintaan fraksi, agar pemerintah dapat menjelaskan rencana belanja modal, barang dan jasa yang belum terealisasi namun sudah tersampaikan kepada rakyat beserta alasan dan hambatannya termasuk rencana kegiatan yang berasal dari usulan DPRD melalui pokok-pokok pikiran DPRD. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 yang dapat dilaksanakan adalah yang bersumber dari DAU SG, DAK dan DID. Sedangkan yang bersumber dari DAU BG, PAD dan DBH akan menyesuaikan dengan kondis kas daerah untuk membiayai belanja dimaksud.

3.Saran fraksi, untuk mendorong peningkatan realisasi anggaran belanja modal maka sudah seharusnya proses pengadaan lebih cepat dilakukan guna mempercepat pelaksanaan dan meminimalisir hambatan-hambatan di lapangan. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa untuk Belanja Modal yang bersumber dari DAK Fisik, DID dan DAU-SG sedang dilakukan oleh SKPD pengampuh.

 

F. Fraksi Partai Golkar :

1.Permintaan fraksi agar pemerintah melakukan pembenahan sistem pendataan dan penagihan pajak agar lebih efisien dan akuntabel, serta peningkatan kapasitas aparatur pengelola PAD dari sisi kompetensi, teknis dan integritas. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa. dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya aparatur Badan Pendapatan di sektor pajak pemerintah telah menyiapkan anggaran pada Tahun 2025 untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan juru sita, penilai, dan pemeriksa pajak.

2.Sorotan fraksi terkait masih rendahnya kontribusi BUMD terhadap PAD baik Perumda WAIRPUAN. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa kinerja Keuangan Perusahaan Umum Daerah Wair Pu'an sampai dengan tahun buku 2023 terus mengalami kerugian dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp. 16.040.090.415 dan baru pada tahun 2024 memperoleh keuntungan sebesar Rp. 944.032.530. Dalam posisi laba ditahun 2024, Perumda Wair Pu'an tidak bisa memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 104 mengamanatkan bahwa: Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup. Saat ini Pemerintah terus melakukan pembinaan terutama pada aspek perencanaan, keuangan dan pelayanan agar setiap tahun dapat menghasilkan laba dan adanya peningkatan kualitas pelayanan.

3.Permintaan fraksi agar pemerintah menjelaskan terkait rencana untuk menghidupkan kembali Perumda Mawarani. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa untuk menghidupkan kembali Perumda Mawarani, terdapat 2 opsi yang telah rekomendasi oleh Auditor (akuntan publik), Sesuai Saran dari BPK-RI perlu dilakukan kajian oleh lembaga Profesional. Untuk kebutuhan ini akan dibahas bersama Dewan yang terhormat.

 

G. Fraksi Partai Gerindra :

1.Permintaan fraksi agar pemerintah menjelaskan dan mengklarifikasi lokasi dan peruntukkan tanah yang berasal dari belanja modal tanah agar menjadi jelas. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan SDN Guhi, SMA Negeri Restorasi Doreng, SDN Oka, SMPN 1 Ojang, Puskesmas Nita, SMPN Pigang, SDN Watublapi dan Balai Penyuluhan KB Kecamatan Hewokloang.

 

H. Fraksi PDI Perjuangan :

1. Harapan fraksi terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 43.7 49.590.645,66 Fraksi mendorong pemerintah agar Pemanfaatar Dana SiLPA Tahun 2024 ini dapat direncanakan secara baik untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa SiLPA tersebut di atas merupakan sisa kas yang dapat dirincikan sebagai berikut :

- Dana BLUD, sebesar Rp. 2.911.628.061,00

- Dana BOS, sebesar Rp. 7.675.405,62

- Dana FKTP, sebesar Rp. 3.927.526.289,37

- Bana BOK, sebesar Rp. 5.447.211.510,00

- DAK Fisik, sebesar Rp. 2.729.402.452,00

- DAK Non Fisik, sebesar Rp. 10.846.770.225,00

- DID, sebesar Rp. 2.212.028.126,00

- Dana Insentif Fiskal, sebesar Rp. 1.865.906.000,00

- DAU-BG, sebesar Rp. 534.364.166,40

- DAU-SG, sebesar Rp. 10.975.909.549,00

- DBH dan PAD, sebesar Rp. 2.291.168.861,27. Dari rincian SiLPA Tahun Anggaran 2024 di atas, nilai SiLPA yang belum ada peruntukannya adalah yang bersumber dari DAU BG dan DBH-PAD dengan nilai total sebesar Rp. 2.825.533.027,67. Nilai SiLPA ini tidak dapat dianggarkan lagi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 karena harus melakuan rasionalisasi belanja daerah untuk menyesuaikan nilai SiLPA definitif hasil audit BPK.

 

I. Fraksi PKB :

1. Sorotan Fraksi terhadap sajian data realisasi APBD, Fraksi berasumsi bahwa struktur belanja daerah pada Tahun 2024, masih berorientasi pada belanja Pegawai dibandingkan dengan belanja Modal Pemerintah dapat menjelaskan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024. Terkait alokasi Belanja Modal yang lebih kecil dari Belanja Pegawai sesuai dengan alokasi pendapatan daerah yang diperuntukan untuk Belanja Modal. Selain itu, kewajiban membayar bunga dan cicilan pokok pinjaman daerah, sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah dari sumber dana DAU BG untuk membiayai Belanja Modal.

2. Sorotan Fraksi terhadap Penurunan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. T.C Hilllers Maumere. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini, sesuai hasil review kelas dari Kementrian Kesehatan, Kelas RSUD dr TC Hillers adalah C dengan dengan ketidaksesuaian pada kriteria jumlah tempat tidur ICU dan diberikan kesempatan untuk wajib melengkapi Persyaratan review kelas tersebut sampai dengan 8 Agustus 2025. Oleh karena itu pemerintah melalui Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan RSUD dr TC Hillers berbenah untuk melengkapi Standar tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan agar Klaim Pembayaran oleh BPJS sesuai dengan kelas Rumah Sakit Tipe C.

3. Sorotan Fraksi terhadap sikap pemerintah daerah yang sedang evaluasi hasil penilaian, sebaiknya Bupati & Wakil Bupati serta tim melakukan sidak ke RSUD dr. T.C Hilllers Maumere untuk melihat dan mengecek satu persatu SARPRAS yang ada RSUD dr. T.C Hilllers Maumere. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa koordinasi pemerintah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka dan RSUD dr T.C, Hillers Maumere terus berjalan untuk memenuhi standar penilaian oleh Kementerian Kesehatan.

4. Pertanyaan Fraksi terhadap pelantikan dr. Atanasius Paulus Konstant Lameng sebagai Dikrektur RSUD dr. T.C Hilllers Maumere, mengingat Direktur yang lama sudah mengajukan surat pengunduran diri. Pemerintah dapat menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil Atas Nama dr. Atanasius Paulus Konstant Lameng dengan NIP. 198510092011011011 telah mutasi ke Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka berdasarkan Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara Nomor: KU25310000003 tanggai 3 Juni 2025 dan telah memperoleh Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 800.1.3.1/II/204-ND tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil bahwa yang bersangkutan dipindahkan atau dialihkan jenis kepegawaiaannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Sikka TMT 1 Juli 2025 dan yang bersangkutan telah ditempatkan di RSUD dr. TC. Hillers Maumere dalam jabatan Penata Layanan Kesehatan berdasarkan Anjab ABK tata cara mutasi, sedangkan untuk proses pengangkatan dan pemberhentian Direktur RSUD dr. TC. Hilleres Maumere melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

5.Pertanyaan Fraksi terhadap alasan yang melatarbelakangi sampai Oknum Pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga Kabupaten Sikka merubah data Ruang Talenta Guru (RTG) yang menyebabkan 47 Guru yang sudah 4 dinyatakan Lulus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), tetapi NIP P3K oleh Badan Kepegawain Negara (BKN) dinyatakan Berita Tidak Sesuai (BTS). Pemerintah dapat menjelaskan bahwa dalam proses penetapan NIPPPK Tenaga Guru, telah diproses dokumen Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP), berdasarkan data integrasi melalui Apiikasi Ruang Talenta Guru (RTG). Namun dalam proses Penetapan NIPPPK terjadi BTS (Bahan Tidak Sesuai) dari BKN. Pemerintah akan melengkapi dan memperbaiki data persyaratan . untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN untuk penetapan NIP PPPK.

 

Pelaksanaan Sidang lanjutan akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Sikka bersama dengan Tim Anggaran dari Pemerintah untuk pembahasan anggaran lebih lanjut (Internal).

 

Kegiatan Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 DPRD Kab. Sikka Dengan Agenda Keterangan Pemerintah Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Sikka berakhir pukul 22.30 wita dalam keadaan kondusif dan lancar, Dimonitor oleh Personil Sat Intelkam Polres Sikka .

( Humas Polres Sikka )