Sat Reskrim Polres Sikka Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Kios Di Kab. Sikka
Tribratanewssikka.com, Maumere – Kepolisian Resor Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur kembali berhasil menangkap pelaku kasus pencurian di wilayah Kab. Sikka. Kali ini, Tim Sapurata Sat Reskrim Polres Sikka berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis Kios.
Bermula dari Laporan pada tanggal 19 April 2021 di SPKT Polsek Alok tentang Pencurian yang terjadi di sebuah Kios di Kel. Wailiti, tim Sapurata yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K., dan Kanit Buser Aiptu L. Rudi Hartono pada hari Minggu (25/4) berhasil mengamankan 5 orang yang diduga pelaku pencurian spesialis kios tersebut.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diterima dari masyarakat, Tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing. Kelima pelaku tersebut antara lain :
- AYS, Laki-laki, 34 Tahun, Petani, alamat Wolomapa, Desa Wairbeler, Waigete.
- YOFG, Laki-laki, 22 Tahun, Petani, alamat Krokowolon, Desa Waiara, Kewapante.
- AJK, Laki-laki, 21 Tahun, Petani, alamat Napun Seda, Desa Namangkewa, Kewapante.
- AP, Laki-laki, 40 Tahun, Petani, alamat Taman Mini, Kel, Egon, Waigete.
- HL, Laki-laki, 66 Tahun, Petani, alamat Lewomudat, Kel. Ojang, Talibura.
Dari hasil interograsi kelima pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di beberapa Kios lainnya antara lain Kios di Kec. Nita, Kios di Habihodot, Desa Talibura, Kec. Waigete, Kios di Belakang Lorena, Kel. Kota Baru, Alok Timur dan Kios di Jl. Brai, Kel. Waioti, Alok Timur serta modus kejahatannya yakni dengan mencongkel gembok kios.
Dari pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan pencurian antara lain 1 buah pemukul gagang kayu, 1 buah pahat gagang plastik warna biru, 1 buah pahat gagang plastik warna hijau, 1 buah obeng bunga gagang plastik warna bening, 1 buah kunci kacamata ukuran 12 dan 1 buah linggis kecil.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti setelah pelau melakukan kejahatan antara lain 4 buah alat cukur, ½ karung beras ukuran 50 Kg warna kuning, 2 bungkus rokok troy, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang ditebus menggunakan uang hasil pencurian dari Laporan Polisi pada tanggal 19 April 2021 dan 2 buah parfum regaza warna ungu.
Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (k21)