"Rapat Pleno Kec. Nelle: Verifikasi Dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Berjalan Lancar"

Tribratanewssikka.com-Maumere., Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 10.30 Wita, telah berlangsung Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sikka Tahun 2024 tingkat Kecamatan Nelle. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor PPK Kecamatan Nelle, Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Nelle, Yoseph Alexandro Satiadarma Loren, dan dibuka dengan pembacaan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual. Acara dimulai dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti oleh jingle Pilkada, dan doa. Selanjutnya, Ketua PPK memberikan sambutan dan membuka secara resmi kegiatan rapat pleno.

 

Berita Acara yang dibacakan mencakup hasil verifikasi dokumen dukungan dari masing-masing desa di Kecamatan Nelle, dengan rincian sebagai berikut: Desa Nelle Urung: Dari 5 dukungan yang diterima, 4 dinyatakan memenuhi syarat, sementara 1 tidak memenuhi syarat.

 

Desa Nelle Lorang: Dari 3 dukungan, 1 memenuhi syarat dan 2 tidak memenuhi syarat.Desa Wutung: Dari 3 dukungan, tidak ada yang memenuhi syarat. Desa Manubura: Dari 17 dukungan, 16 memenuhi syarat, sedangkan 1 tidak memenuhi syarat. Desa Nelle Barat: Semua 6 dukungan yang diterima dinyatakan memenuhi syarat. Total dukungan yang diperoleh dari seluruh desa adalah 34, dengan 27 dukungan memenuhi syarat dan 7 tidak memenuhi syarat.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PPK Kec. Nelle beserta anggota, Ketua Panwaslu Kec. Nelle dan anggota, serta PPS dari lima desa di Kecamatan Nelle. Sayangnya, Tim Penghubung Paslon Perseorangan Drs. Mekeng P. Florianus dan Kasiqnus Nong Kensi tidak dapat hadir dalam rapat pleno ini.

 

Rapat pleno berakhir pada pukul 12.20 Wita dengan situasi yang terpantau aman dan terkendali. Acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara kepada Tim Pasangan Calon dan Panwaslu, foto bersama, dan penutup.

 

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sikka, memastikan transparansi dan akurasi dalam verifikasi dukungan calon.