Dua Anggota Polres Sikka Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Kami Tidak Tolerir Pelanggaran Hukum dan Etika

Dua Anggota Polres Sikka Dipecat Tak Hormat, Kapolres: Kami Tidak Tolerir Pelanggaran Hukum dan Etika

Tribratanewssikka.com - Maumere, 14 April 2025 — Polres Sikka mengambil langkah tegas terhadap dua personelnya yang melakukan pelanggaran berat dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Satya Haprabu Polres Sikka.

Kedua anggota yang dipecat adalah Aipda I.I dan Aiptu H.E (inisial). Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian serta menyakiti kepercayaan publik.

 

Aipda I.I dijatuhi sanksi PTDH setelah terbukti melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun melalui panggilan video. 

 

Ia bahkan mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming pemberian uang. Atas perbuatannya, ia melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f), serta Pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol No. 7 Tahun 2022.

 

Sementara itu, Aiptu H.E diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti mengemudi dalam pengaruh alkohol dan menabrak seorang pejalan kaki hingga tewas. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.

 

Keputusan resmi sidang ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 April 2025, di Ruang Konferensi Pers Polres Sikka. Konferensi dipimpin oleh Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Leonardus Tunga dan Kanit Provos Bripka Ferdian Arif.

 

Dalam penyampaiannya, Iptu Yermi membacakan hasil sidang serta menyampaikan amanat Kapolres Sikka, AKBP Muh. Mukhson, S.I.K., S.H., M.H. Kapolres menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk pelanggaran hukum dan etika, terlebih yang merugikan masyarakat.

 

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan. Ini bukti bahwa kami tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melanggar. Semua anggota harus sadar bahwa tindakan melawan hukum akan mendapat sanksi tegas," tegas Kapolres dalam pernyataannya yang dibacakan oleh Iptu Yermi.

 

Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban dan keluarga atas perbuatan oknum anggota tersebut.

 

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Atas nama institusi, kami memohon maaf kepada korban dan keluarga. Polres Sikka berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan," tambahnya.

 

Konferensi pers ini juga menjadi wujud transparansi Polres Sikka kepada publik mengenai hasil sidang etik, proses hukum lanjutan, serta upaya preventif ke depan untuk mencegah kejadian serupa.

 

Polres Sikka berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik kepolisian dalam melayani masyarakat. Cm²4 )