Antara Kebebasan Dan Tanggung Jawab: Perspektif Wartawan Senior Tentang Kode Etik Jurnalis

Tribratanewssikka-Maumere
14-06-2025,
Hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025, Tim Redaksi Tribratanewssikka melakukan wawancara dengan salah seorang wartawan senior di Maumere, Eugenius Moa, S.Sos, meminta pandangannya mengenai mekanisme kerja wartawan/ jurnalis dan kode etik.
Berikut petikan diskusi denganya oleh Tim Redaksi Tribranewssikka.
1. Bagaimana mekanisme kerja seorang jurnalis atau wartawan menyampaikan berita?
Wartawan dalam mencari, menemukan, mengumpulkan berita (informasi), berita dan foto atau video hingga menyiarkan berita, foto dan video harus selalu berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1998 dan Kode Etik Wartawan.
Dalam mencari dan menemukan berita dan gambar harus menempuh cara-cara yang benar, sopan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ketika menemui narasumber, menghormati nara sumber, memberikan identitas diri dan media dan lain-lain, supaya tidak muncul keraguan nara sumber. Jangan sampai dia memberikan informasi kepada orang yang salah. Tidak dibenarkan juga melakukan intimidasi dan paksaan supaya mendapatkan informasi, foto dan video.Dalam kasus-kasus tertentu wartawan wajib memerlukan pendalaman atas informasi yang didapatnya dengan menanyakan kepada nara sumber lain terkait, sehingga informasi itu sahih ketika ditulis.
“Check and recheck” sangat diperlukan bukan hanya untuk mendapat keseimbangan dari setiap informasi itu, tetapi juga menguji kebenaran, ketepatan atas asumsi atau fakta yang terjadi. Terlebih-lebih kalau terhadap kasus-kasus besar yang menjadi atensi publik.
Sebab bagi jurnalis, informasi yang disiarkan media mengutamakan fakta dan kebenaran. Argumentasinya karena media atau wartawan bekerja melandasinya dengan panduan hukum dan etika profesi, hal yang berbeda dengan media sosial kebanyakan. Berita yang disiarkan sudah terversifikasi dan terseleksi dalam tahapan kerja di redaksi .
2. Bagaimana mekanisme bila ada pihak yang keberatan atas pemberitaan yang ditulis oleh seorang wartawan ?
Pada hakekatnya masyarakat tak boleh main hakim sendiri bila berkeberatan dengan pemberitaan dari salah satu media. Masyarakat dapat melaporkannya ke Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Masyarakat juga tidak boleh menggunakan kekerasan, membreidel, dan meminta sendiri pada media tersebut untuk menurunkan beritanya. Sebab, pemberitaan media diatur dalam UU maka kesalahan yang dilakukan oleh pers menjadi ranah Dewan Pers untuk menangani.
Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1998 memberi petunjuk kepada masyarakat bahwa Dewan Pers menerima pengaduan masyarakat yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dilakukan jurnalis. Pengaduan dapat dilakukan secara online melalui website Dewan Pers.
Karena itu dalam menyiarkan berita tidak boleh mencampurkan opini dengan fakta, tidak menggunakan sumber-sumber yang tidak kredibel. Jika itu dilakukan maka Dewan Pers dapat memberikan sanksi kepada media bersangkutan.
Namun supaya wartawan bisa menjalankan tugas dengan baik perlu dukungan pemerintah, aparat penegak hukum, dan semua alemen masyarakat dan tidak menghalangi kerja pers.
3. Bagaimana tindak lanjut atas pemberitaan pers yang merugikan salah satu pihak ?
Jika ada pemberitaan pers yang merugikan salah satu pihak, maka bisa ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:
1).Melalui mekanismes hak jawab dan hak koreksi yang mengacu pada UU pers, kode etik jurnalistik.
2).Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
3).Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik tentang dirinya maupun orang lain. Tatacara tentang hak jawab dan koreksi sudah diatur dalam UU Pers.
4. Apakah ada sanksi terhadap wartawan dan media melanggar kode etik?
Wartawan yang melakukan pelanggaraan akan mendapat sanksi internal dari perusahaan media tempat dia bekerja, sanksi itu berupa surat teguran. Bila sampai tiga kali teguran masih melakukan pelanggaran dapat diikuti dengan pemecatan dari perusahaana media.
Sedangkan bagi media yang melakukan pelanggaran atas kode etik jurnalistik juga dikenai sanksi. Sanksi ini bisa dari organisasi wartawan, atau bahkan sanksi hukum jika pelanggaran tersebut juga melanggar Undang-undang.
Jenis Sanksi:
*Sanksi Internal perusahaan media dapat memberikan teguran lisan atau tertulis, pemutusan hubungan kerja atau penurunan jabatan kepada wartawan yang melanggar kode etik.
*Sanksi dari organisasi wartawan: Organisasi seperti Dewan Pers atau Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dapat memberikan teguran, rekomendasi sanksi, atau bahkan mencabut keanggotaan wartawan yang melanggar.
*Sanksi hukum: Pelanggaran kode etik yang juga merupakan tindak pidana, seperti pencemaran nama baik atau fitnah dapat berujung pada denda atau hukuman penjara.
*Contoh pelanggaran dan sanksi: Penyebaran berita bohong atau hoax: Jika media menyebarkan berita bohong yang merugikan individu atau kelompok, mereka bisa dikenai sanksi internal dan juga gugatan hukum.
*Pelanggaran privasi: Jika media melanggar privasi seseorang dengan mempublikasikan informasi pribadi tanpa izin, mereka bisa dikenai sanksi baik dari perusahaan maupun melalui jalur hukum.
*Pemerasan: Media yang melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak lain dapat dikenai sanksi hukum yang berat.
*Tidak berimbang dan tidak akurat: Jika media tidak menyajikan berita secara berimbang atau menyebarkan informasi yang tidak akurat, mereka bisa dikenai teguran dan sanksi lainnya.
Karena itu penting bagi wartawan mematuhi Kode Etik sebagai pedoman bagi jurnalis dan media untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesi. Kepatuhan pada kode etik membantu membangun kepercayaan publik pada media. Sebaliknya pelanggaran kode etik dapat merusak reputasi media dan mengurangi kepercayaan masyarakat.
Sekilas profile
*Nama lengkap: Eugenius Moa
*Panggilan: Egy.
*Pendidikan terakhir: S-1 FIA Undana tahun 1993
*Pengalaman organisasi: Anggota PMKRI Cabang Kupang dan Forkoma PMKRI NTT. Organisasi kemahasiswaan: Badan Eksekutif Mahasiswa FIA Undana.
*Organisasi Profesi (wartawan); Anggota PWI Cabang Kupang sejak 1993 sampai sekarang. Mantan Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO PWI NTT). Pemegang Kartu Kompetensi Utama PWI.
*Pengalaman kerja: Wartawan dan editor media cetak HU POS KUPANG,poskupang.com dan tribun flores sejak 1994-2024. Wartawan dan editor olaharaga selama belasan tahun. Meliputi berbagai turnamen olahraga lokal, regional, nasional, Kejurnas dan beberapa kali PON dan SEA GAMES. Pernah menjadi editor ekonomi, busnis, hukum&kriminal, politik dan keamanan, flobamora dan mantan manajer umum HU POS KUPANG.
*Pengalaman lain: Narasumber di berbagai event jurnalistik di Flores. Penulis bebrapa buah buku olaharga, sosial budaya dan ekonomi.
*Menggemari liputan criminal menjadi atensi publik,sosial budaya dan human interest.
*Bulan April 2025 mendirikan portal berita dewadet.com .
( humas polres sikka )