"Tegaskan Proses Hukum Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Intervensi: Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak dan Penganiayaan Berujung Kematian.”

Polres Sikka Polda NTT melalui konferensi pers pada Kamis, 5 Maret 2026 menetapkan dua tersangka berinisial VS (67) dan SG (44) dalam perkara penyesatan proses peradilan yang berkaitan dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan menegaskan proses Hukum murni berdasarkan alat bukti yang cukup bukan intervensi atau tekanan.

Polres Sikka Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Penyesatan Proses Peradilan dalam Kasus Persetubuhan Anak dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Tribratanewssikka.com - Maumere, 5 Maret 2026 – Kepolisian Resor Sikka terus menunjukkan komitmennya dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Sikka. Dalam perkembangan terbaru, Polres Sikka secara resmi menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Sikka yang dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di ruang PPKO Polres Sikka. Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Sikka KOMPOL Marselus Yugo Amboro, S.I.K., didampingi oleh Kasi Propam Polres Sikka Fransiskus Somba Say, KBO Sat Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa serta Kasihumas Polres Sikka Leonardus Tunga, S.M.,dan dihadiri oleh sejumlah awak media yang meliput perkembangan kasus tersebut.

 

Konferensi pers diawali dengan pengantar singkat dari Kasihumas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga yang menyampaikan maksud kegiatan tersebut kepada para wartawan. Selanjutnya, penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sepenuhnya disampaikan oleh Wakapolres Sikka.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo, Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka merupakan hasil dari gelar perkara yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Sikka.

 

Dalam forum tersebut, para peserta gelar perkara melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap perkembangan penyidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik. Setelah melalui pembahasan dan analisis terhadap fakta-fakta hukum yang ada, seluruh peserta gelar perkara sepakat menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni VS (67 tahun) dan SG (44 tahun).

 

Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki hubungan keluarga dengan anak pelaku utama dalam perkara persetubuhan terhadap anak dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Tersangka VS, yang berusia 67 tahun dan berprofesi sebagai petani, diketahui merupakan kakek dari anak pelaku utama, sedangkan tersangka SG, yang berusia 44 tahun dan juga berprofesi sebagai petani, merupakan ayah dari anak pelaku utama.

 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penyesatan proses peradilan, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.

 

Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboto menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap perkara utama yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026.

 

Perkara utama tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka untuk menghalangi atau menyesatkan proses penyidikan, termasuk menyembunyikan barang bukti serta memindahkan jenazah korban.

 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sikka, diketahui bahwa tersangka VS diduga berperan membantu anak pelaku utama dengan cara: Membantu mengangkat dan memindahkan jenazah korban STN ke tempat persembunyian kedua. Menyembunyikan sebilah parang yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

 

Sementara itu, tersangka SG diduga memiliki peran dalam mengarahkan upaya penghilangan barang bukti dan jejak tindak pidana, antara lain dengan cara: Menggerakkan anak pelaku utama untuk menyembunyikan gitar milik korban. Mengarahkan anak pelaku utama bersama tersangka VS untuk memindahkan jenazah korban ke lokasi yang lebih jauh guna menghilangkan jejak kejadian.

 

Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Sikka pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di wilayah Nebe dan sekitar Kota Maumere. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan perkara dari kasus utama yang sedang ditangani.

 

Setelah diamankan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Dalam proses penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan kedua tersangka, di antaranya: Keterangan para saksi. Keterangan ahli hukum pidana. Barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana

 

Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk saksi dari unsur keluarga, masyarakat, serta pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam proses penemuan barang bukti.

 

Wakapolres Sikka Kompol Merselus Yugo Amboro juga menegaskan bahwa hingga Kamis, 5 Maret 2026, kedua tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang tahanan Mapolres Sikka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Sikka Polda NTT selanjutnya akan melanjutkan proses hukum dengan beberapa langkah lanjutan, antara lain: Melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka. Menyelesaikan proses pemberkasan perkara. Mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro juga menegaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

 

Ia menekankan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik Polres Sikka telah melalui mekanisme gelar perkara dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana.

 

Dengan penetapan tersangka ini, Polres Sikka memastikan bahwa proses hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. 

 

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

 

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman atau kekeliruan dalam memahami perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Sikka Polda NTT. [Cm24]