Polsek Alok Polres Sikka Kawal Penyelesaian Dugaan Pencurian Kambing, Forum Adat Aimitat Sepakati Ganti Rugi Rp3,5 Juta

Penyelesaian dugaan pencurian seekor kambing melalui Forum Lembaga Adat Aimitat mencapai kesepakatan ganti rugi dan denda adat sebesar Rp3.500.000. Pendekatan kekeluargaan ini diharapkan menjaga keharmonisan kedua belah pihak, mencegah konflik lanjutan, serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polsek Alok Polres Sikka Kawal Penyelesaian Dugaan Pencurian Kambing, Forum Adat Aimitat Sepakati Ganti Rugi Rp3,5 Juta
Kedepankan Kearifan Lokal, Polsek Alok Polres Sikka Kawal Penyelesaian Dugaan Pencurian Kambing

Maumere, 16 Oktober 2026. Tribratanewssikka.com– Mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, kekeluargaan, dan perdamaian, Forum Lembaga Adat Aimitat di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, memfasilitasi musyawarah penyelesaian dugaan tindak pidana pencurian seekor kambing yang terjadi pada 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyepakati pemberian sanksi adat berupa ganti rugi dan denda dengan total Rp3,5 juta.

Monitoring penyelesaian perkara melalui Forum Lembaga Adat Aimitat itu dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah Dominikus Bera, RT 014/RW 004, Kelurahan Wailiti. Kegiatan tersebut dipantau oleh Kanit Intelkam Polsek Alok, Aipda Eduardus D. Rera.

 

Musyawarah dihadiri Lurah Wailiti Maria Anita Yuniati, S.IP., beserta staf, Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti Aipda Hieronimus Taji Warang, Ketua Lembaga Adat Aimitat Nikolaus Nurak bersama anggota, pihak terduga pelaku Saverius Bata, korban sekaligus pemilik hewan Fransiskus Xaverius, keluarga kedua belah pihak, serta masyarakat setempat.

 

Dalam proses musyawarah, nilai-nilai adat dan pendekatan kekeluargaan menjadi landasan utama untuk mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak menyetujui bahwa pihak terduga pelaku wajib membayar ganti rugi sebesar lima kali harga dasar seekor kambing, yakni Rp600.000, sehingga total ganti rugi mencapai Rp3.000.000.

 

Selain itu, disepakati pula denda adat tambahan sebesar Rp500.000. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan berdasarkan hasil musyawarah tersebut mencapai Rp3.500.000. Pembayaran ganti rugi dan denda adat dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2026, bertempat di rumah Dominikus Bera selaku Ketua RT setempat.

 

Penyelesaian melalui forum adat ini memiliki arti penting karena pihak korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Pendekatan musyawarah diharapkan mampu meredam potensi konflik, menjaga keharmonisan keluarga, serta memelihara hubungan sosial di tengah masyarakat.

 

Meski demikian, kesepakatan adat tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya dan tidak serta-merta menghapus kemungkinan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Wailiti diharapkan terus berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, pengurus Lembaga Adat Aimitat, serta kedua belah pihak untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan berjalan sesuai hasil musyawarah dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap terjaga. Kegiatan berakhir pada pukul 15.00 Wita dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

 

Kesepakatan Rp3,5 juta menjadi titik temu dalam musyawarah adat Aimitat. Lebih dari sekadar penyelesaian persoalan, langkah ini diharapkan menjadi upaya menjaga persaudaraan, mencegah konflik berkepanjangan, dan memperkuat peran lembaga adat dalam memelihara harmoni sosial di Kabupaten Sikka. [Cm24]

"POLISI BERSAMA MASYARAKAT"