Tak Beri Ruang Predator Anak, Polres Sikka Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan

Polres Sikka melalui Satreskrim berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat. Penangkapan dilakukan secara profesional dan terukur, sebagai bentuk komitmen Polres Sikka dalam menindak tegas kejahatan seksual serta melindungi hak dan keselamatan anak.

Tak Beri Ruang Predator Anak, Polres Sikka Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan
Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Wailiti

Tribratanewssikka.com - Maumere, 26 Januari 2026 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak anak. 

 

Pada Senin sore (26/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, Unit Resmob/Opsnal Satreskrim Polres Sikka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Kampung Urun Pigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 26 Januari 2026, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam guna memastikan kejelasan peristiwa dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

 

Kegiatan penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, didampingi KBO Satreskrim Polres Sikka, IPTU I Nyoman Ariasa, bersama personel Unit Resmob/Opsnal. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan, serta disaksikan oleh masyarakat sekitar.

 

Usai diamankan di lokasi, terduga pelaku langsung dibawa ke Kantor Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sikka masih terus melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti guna memperkuat proses penyidikan.

 

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M., membenarkan adanya tindakan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan oleh penyidik secara tepat, terukur, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Ia menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak di bawah umur. Anak, menurutnya, merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan penuh dari negara, hukum, serta seluruh elemen masyarakat.

 

“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sikka dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masa depan generasi muda,” tegas Kasi Humas.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan sikap Polres Sikka dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

 

Polres Sikka juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, khususnya yang menyasar anak-anak. 

 

Kerja sama dan kepedulian masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai kejahatan serta menciptakan lingkungan yang aman dan bermartabat. [Cm24]