Cegah Rabies Meluas, Polres Sikka dan Dinas Pertanian Duduk Bersama Rumuskan Langkah"

Cegah Rabies Meluas, Polres Sikka dan Dinas Pertanian Duduk Bersama Rumuskan Langkah

Tribratanewssikka.com - Maumere, 13 Juni 2025 — Menyikapi meningkatnya kasus rabies di wilayah Kabupaten Sikka, jajaran Polres Sikka melalui Unit III Sosial Budaya Sat Intelkam bersama Sidokkes Polres Sikka melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sikka, Jumat pagi (13/6). 

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pertanian Sikka, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, diterima langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Yohanes Emil Satriawan, S.Pd., M.Si.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh data terkini dan mendalami langkah penanggulangan yang telah dan akan dilakukan terkait penyebaran wabah rabies yang mulai meresahkan masyarakat.

 

Dari hasil uji laboratorium terhadap 41 sampel hewan penular rabies (HPR) yang dikumpulkan dari berbagai wilayah, 17 di antaranya dinyatakan positif rabies, setara dengan 41,46% dari total sampel. 

 

Kasus positif rabies ini tersebar di lima kecamatan yakni Waigete, Hewokloang, Mego, Talibura, dan Kewapante. Desa-desa yang tercatat memiliki hewan positif rabies meliputi Pogon, Aibura, Runut, Baomekot, Kajowair, Ndaimbere, Darat Gunung, Kringa, Talibura, dan Watukobu.

 

Meningkatnya jumlah kasus ini telah mendorong pemerintah daerah untuk bertindak cepat. Salah satunya dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sikka Nomor Distan.100.3.4.2./05/III/2025 tentang Kewaspadaan Terhadap Rabies dan Langkah-Langkah Pencegahannya di Kabupaten Sikka. 

 

Instruksi ini mengatur penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis khusus di desa/kelurahan yang terkonfirmasi sebagai wilayah tertular rabies berdasarkan hasil laboratorium.

 

Dinas Pertanian melalui Bidang Kesehatan Hewan juga telah melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) ke sejumlah desa terdampak untuk menyosialisasikan teknis pelaksanaan SOP serta melakukan penelusuran kasus. 

 

Kegiatan ini dilakukan bersama pihak kecamatan, desa, dinas kesehatan, puskesmas, TNI, Polri, gereja, sekolah, hingga tokoh masyarakat dan stakeholder terkait lainnya.

 

Beberapa desa telah menindaklanjuti instruksi Bupati tersebut, seperti: Desa Watukobu: Telah menetapkan status sebagai desa tertular rabies melalui SK Camat dan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) Rabies. 

 

Pengumuman pencegahan rabies disampaikan melalui mimbar gereja dan dusun. TRC Rabies mulai melakukan penertiban terhadap anjing yang tidak diikat atau dikandangkan sejak 10 Juni 2025.

 

Desa Baomekot: Telah mengeluarkan SK serupa dan memulai sosialisasi kepada masyarakat. Penertiban hewan peliharaan akan segera dilaksanakan setelah koordinasi teknis selesai.

 

Desa Kringa: Sedang dalam proses penerbitan SK dan pembentukan TRC Rabies. Sosialisasi telah dimulai melalui berbagai saluran informasi warga.

 

Koordinasi antara Polres Sikka dan Dinas Pertanian berlangsung dalam suasana aman dan kondusif. Kegiatan berakhir pada pukul 10.00 WITA dan menghasilkan sejumlah poin strategis sebagai dasar untuk tindakan selanjutnya dalam pengendalian rabies di Kabupaten Sikka.

 

Langkah-langkah penanganan rabies ini menjadi prioritas lintas sektor di Kabupaten Sikka guna melindungi kesehatan masyarakat dan menekan angka penyebaran penyakit zoonosis mematikan tersebut.[Cm²4-Humas Polres Sikka]