Digelar Terbuka dan Meresahkan, Judi Sabung Ayam Pisau Digerebek Polres Sikka Polda NTT
Satreskrim Polres Sikka Polda NTT bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam pisau di Pasar Alok. Meski para pelaku melarikan diri, tindakan tegas ini berhasil menghentikan perjudian serta menegaskan komitmen Polres Sikka dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayahnya.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 28 Januari 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Polres Sikka.

Kali ini, Tim Buser Satreskrim Polres Sikka berhasil membubarkan aktivitas perjudian sabung ayam pisau yang berlangsung di kawasan Pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Pembubaran tersebut dilakukan pada Selasa sore, 27 Januari 2026, setelah Unit Buser Satreskrim Polres Sikka menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 16.45 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas perjudian sabung ayam pisau yang berlangsung secara terbuka di lokasi penjualan bambu dan kayu, tepatnya di luar kompleks utama Pasar Alok.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Sikka bersama Tim Jatanras bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sekitar pukul 17.15 WITA, tim tiba di arena yang diduga menjadi tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam pisau dan langsung melakukan tindakan pembubaran.
Namun, saat petugas mendatangi lokasi, para pemain dan pihak yang terlibat langsung melarikan diri. Hal ini disebabkan kondisi arena yang berada di area terbuka dan di luar kompleks pasar, sehingga para pelaku dengan mudah mengetahui kedatangan aparat kepolisian dan meloloskan diri sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut.
Meski demikian, langkah cepat aparat kepolisian berhasil menghentikan aktivitas perjudian tersebut, sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar kawasan Pasar Alok.
Selain melakukan pembubaran, Tim Satreskrim Polres Sikka juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
Polres Sikka menegaskan bahwa perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan, seperti konflik antarwarga, tindak kriminal, serta gangguan ketertiban umum.
Polres Sikka menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Kegiatan pembubaran perjudian sabung ayam pisau tersebut turut didokumentasikan sebagai bahan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Sikka berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya di pusat-pusat aktivitas masyarakat seperti pasar dan kawasan publik lainnya. [CM24]


