“Kepastian Hukum Ditegakkan: Polres Sikka Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Watukobu”

Telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat di Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, yang mengakibatkan tiga orang korban mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Pelaku berinisial F.L berhasil diamankan oleh aparat kepolisian dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan. Proses penyidikan masih berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kepastian Hukum Ditegakkan: Polres Sikka Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Watukobu”
“Tegas dan Cepat, Polres Sikka Tangani Kasus Penganiayaan Berat di Kewapante”

Tribratanewssikka.com - Maumere, 31 Maret 2026 – Suasana tenang di sebuah rumah warga di Dusun Habihogor, Desa Watukobu, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, mendadak berubah menjadi mencekam. Tiga orang pria menjadi korban penganiayaan berat setelah diserang secara brutal menggunakan senjata tajam oleh seorang pemuda, Rabu (25/3/2026) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WITA, saat para korban tengah berkumpul dan menghabiskan waktu dengan karaoke di rumah salah satu korban, Yohanes Krisantus (38).

Tanpa diduga, pelaku berinisial F.L (27) tiba-tiba datang dan langsung menendang pintu depan rumah hingga terbuka. Dalam kondisi penuh emosi, pelaku kemudian menyerang para korban secara membabi buta menggunakan parang.

 

Korban pertama yang diserang adalah Mateus Masar (46), yang saat itu duduk di dekat pintu. Ia tak sempat menghindar dan mengalami luka tebas serius pada bahu kanan serta pergelangan tangan kiri.

 

Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian beralih menyerang Julianus Nong Rofin (29). Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan pergelangan tangan kiri.

 

Sementara itu, Yohanes Krisantus yang menjadi target berikutnya berhasil menyelamatkan diri. Ia dengan sigap melarikan diri ke dalam kamar untuk melindungi istri dan anaknya yang sedang beristirahat. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan para korban dalam kondisi terluka.

 

Mendapat laporan dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat. Personel Polsek Kewapante bersama anggota Brimob Batalyon B Pelopor Maumere serta dibantu warga sekitar segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Sementara itu, ketiga korban langsung dilarikan ke RS St. Gabriel Kewapante untuk mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka yang diderita. Kasus ini kini telah ditangani secara serius oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/40/III/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tertanggal 26 Maret 2026, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan korban, hingga penyitaan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

 

Tak hanya itu, tersangka F.L juga telah ditahan di ruang tahanan Polres Sikka sejak 27 Maret 2026. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sikka.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

 

Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga emosi dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan. Tindakan brutal yang terjadi dalam hitungan menit tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma mendalam bagi para korban dan keluarga.

 

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. [Cm24]