"Pengamanan Ketat Warnai Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di PN Sikka"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 28 Juli 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Sikka menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang digelar pada Senin (28/07) pukul 13.30 WITA, bertempat di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Sidang putusan tersebut merupakan lanjutan dari proses hukum atas perkara pembunuhan dengan empat terdakwa, yakni: M. N. A, S.P, Y. I, dan Y. Y. R.

 

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Felicia Mosianto, SH, M.Kn, Hakim Anggota I Putu Bimbisara Wimuna Raksita, SH, dan Hakim Anggota II Nur Muhammad, SH. 

 

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Fajrin Nurmansya, S.H, M.H dan Ahmad Jubair, S.H, dengan pendampingan hukum dari Doni Ngari, SH dan Maria Nogo Leton, SH sebagai penasihat hukum para terdakwa.

 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. 

 

Berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, keempat terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: M.N. A -15 tahun penjara, S. P - 12 tahun penjara, Y.I -12 tahun penjara dan Y. Y.R - 12 tahun penjara.

 

Penasihat hukum menyatakan masih akan berkonsultasi dengan klien mereka terkait kemungkinan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

 

Pengamanan sidang dilakukan oleh 30 personel Polres Sikka berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprint / 487 / VII / PAM.3.2 / 2025 tanggal 28 Juli 2025. 

 

Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, SE, serta dimonitor oleh personel Sat Intelkam. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga sidang selesai pada pukul 14.10 WITA.[Cm²4-Humas Polres Sikka]