"Satu Jejak, Banyak TKP: Resmob Polres Sikka Bongkar Rangkaian Pencurian, Dua Terduga Pelaku Diciduk”

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sikka berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Sikka dan mengamankan dua terduga pelaku. Pengungkapan bermula dari percobaan pencurian kabel gardu PLN dan berkembang hingga mengungkap dugaan pencurian kabel, barang elektronik, pakaian, serta 17 unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Sat Reskrim Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Resmob Polres Sikka Bongkar Jejak Pencurian Kabel Gardu PLN hingga 17 Unit Handphone, Dua Terduga Pelaku Diamankan”

Maumere, 13 September 2026. Tribrtanewssikka.com — Gerak cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sikka kembali membuahkan hasil. Dua terduga pelaku pencurian berhasil diamankan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus percobaan pencurian kabel gardu PLN di wilayah Kecamatan Kangae.

Pengungkapan tersebut sekaligus membuka tabir sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi berbeda dalam wilayah Kabupaten Sikka. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian pencurian, mulai dari kabel listrik, peralatan elektronik dan barang dagangan, hingga 17 unit telepon genggam.

 

Pengungkapan bermula pada 2 September 2026, ketika Tim Resmob Polres Sikka menerima informasi mengenai adanya percobaan pencurian kabel gardu di Dusun Orin Mude, Desa Koko Wahor, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.

 

Merespons informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan oleh pelaku saat melarikan diri.

 

Barang-barang tersebut antara lain satu buah tas merek Hyper Rider warna hitam, satu anakan kunci shock, tiga buah kunci pas, satu buah tang, satu buah tang jepit, satu gagang kunci shock, satu buah gembok, satu gergaji besi, dua buah pipa paralon, serta dua lembar nota pembayaran dari Toko Timur Logam.

 

Temuan tersebut kemudian menjadi titik awal bagi penyidik untuk menelusuri identitas pemilik barang sekaligus mengurai kemungkinan keterkaitannya dengan sejumlah kasus pencurian yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.

 

Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., bersama Ketua Tim Resmob AIPDA Fransiskus Nong Rudi, melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran.

 

Dalam prosesnya, tim juga diperkuat KASUBNIT GAKKUM Sat Polairud Polres Sikka AIPDA Sipriadi So, Kanit Reskrim Polsek Bola Frans J. Taneo, Anggota Urmintu Brigpol Prima Djayadi, serta Anggota PIDUM Bripda Jacob Franky K. Nino.

 

Setelah dilakukan pendalaman, pada 10 September 2026 polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pemilik barang-barang yang ditemukan di lokasi percobaan pencurian.

 

Keduanya masing-masing berinisial atau dikenal dengan nama A.D.P alias Dwi (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, serta E.D.A alias Egy (20), seorang petani/pekebun yang juga berdomisili di Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.

 

Berbekal informasi tersebut, sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Resmob bergerak menuju kediaman masing-masing terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 21.00 WITA, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa hambatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Pengakuan tersebut kemudian mengarah pada pengembangan terhadap sejumlah laporan polisi yang sebelumnya masuk di jajaran Polres Sikka.

 

Salah satu lokasi yang disebut dalam hasil pemeriksaan adalah AMP Waigete Abadi. Di lokasi tersebut, kedua terduga pelaku mengakui adanya pencurian berbagai komponen dan material, yakni sembilan buah dinamo penggerak kreser, sekitar 30 kilogram kabel aluminium pada jalur tiang dan pohon, serta kabel tembaga dengan jumlah masing-masing 20 kilogram dan 100 kilogram.

 

Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengungkap dugaan aksi pencurian di sebuah kios yang berada di Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante. Dari lokasi tersebut, barang yang diduga dicuri berupa 10 buah senter, dua buah kipas angin, serta kabel listrik.

 

Penyelidikan kemudian berkembang pada kasus pencurian di Pasar Tingkat yang terjadi pada awal tahun 2026. Sejumlah barang dagangan dan peralatan elektronik diduga menjadi sasaran.

 

Barang-barang tersebut meliputi lima pasang baju, empat celana panjang, empat celana pendek, delapan pasang sandal, lima pasang sepatu, satu power amplifier merek Ashley, satu senter, satu mixer merek Ashley, rokok, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.

 

Kasus lain yang berhasil dikaitkan melalui pemeriksaan adalah pencurian di Konter Teka Iku, Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Angkasa, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, yang terjadi pada 3 Desember 2025. Dalam kasus tersebut, sebanyak 17 unit telepon genggam berbagai merek dilaporkan hilang.

 

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana sebuah percobaan pencurian dapat menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar dugaan rangkaian tindak pidana lainnya yang sebelumnya masih dalam proses penyelidikan.

 

Dari hasil penindakan dan pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Mega Pro tanpa TNKB, satu helm merek NHK Gladiator warna putih, satu mixer merek Ashley warna hitam, satu power amplifier merek Ashley warna hitam, satu senter merek Rolinson warna hijau, serta satu unit telepon genggam Redmi 5G warna biru. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum.

 

Sekitar pukul 04.30 WITA, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Sikka dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat sekaligus mengungkap jaringan atau rangkaian tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keberadaan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Sikka menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kecepatan informasi, ketelitian penyelidikan, serta kerja keras personel di lapangan menjadi kunci dalam memutus ruang gerak pelaku kejahatan dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Sikka tetap aman dan kondusif. [Cm24]