Di Balik Hilangnya HP, Jejak Dana Jutaan Terbongkar di Tangan Resmob Polres Sikka

Gerak cepat dan ketajaman penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Sikka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam sekaligus penyalahgunaan dana digital milik korban sebesar Rp3 juta. Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, termasuk telepon genggam Vivo dan sisa uang korban sebesar Rp900 ribu. Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Sikka dalam merespons laporan masyarakat secara cepat, profesional, dan terukur, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di Balik Hilangnya HP, Jejak Dana Jutaan Terbongkar di Tangan Resmob Polres Sikka
Ketajaman Resmob Polres Sikka Teruji, Dugaan Pencurian HP dan Dana Digital Berhasil Diungkap

Maumere15, September 2026. Tribratanewssikka.com – Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali membuahkan hasil. Hanya berselang dua hari setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Sikka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang tidak hanya merugikan korban berupa satu unit telepon genggam, tetapi juga menyeret dana digital senilai Rp3 juta dari akun DANA milik korban.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/IX/SPK/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 12 September 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi di sebuah kios milik Daeng yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bagaimana kecepatan informasi, ketajaman penyelidikan, dan respons personel di lapangan menjadi kunci dalam membongkar perkara yang semula berawal dari hilangnya sebuah telepon genggam.

 

Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Resmob Polres Sikka mendapatkan informasi mengenai keberadaan telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga merupakan barang hasil pencurian. Perangkat tersebut diketahui berada dalam penguasaan seorang pria berinisial YA alias ALI (22), warga Desa Nelle Wutung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka.

 

Informasi tersebut tidak dibiarkan berkembang menjadi sekadar dugaan. Tim langsung bergerak melakukan penelusuran dan memastikan keberadaan orang yang diduga menguasai barang tersebut.

 

Tim Resmob Polres Sikka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, didampingi Katim Resmob AIPDA Fransiskus Nong Rudi bersama personel Resmob. Pergerakan tim juga diperkuat BRIGPOL Prima Djayadi, AIPDA Finsen Sugripto selaku Banit Polsek Nelle, serta BRIPKA Rikardus Supriyanto, Banit Res Polsek Alok.

 

Sekitar pukul 13.30 WITA, upaya tersebut membuahkan hasil. Tim berhasil mengamankan YA alias ALI di lokasi keberadaannya.Tidak berhenti pada pengamanan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan interogasi untuk mengurai rangkaian peristiwa dan memastikan asal-usul telepon genggam yang berada dalam penguasaannya.

 

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam dari sebuah kios di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur. Namun, penyelidikan kemudian mengungkap fakta lain yang membuat perkara ini semakin serius.

 

Terduga pelaku juga mengakui telah mengambil uang milik korban yang tersimpan dalam akun DANA sebesar Rp3.000.000. Dana tersebut, menurut pengakuan terduga pelaku, kemudian ditransfer ke akun situs online yang dikuasainya.

 

Dari total dana yang diambil tersebut, sekitar Rp2.100.000 telah digunakan oleh terduga pelaku. Sementara sisa dana sebesar Rp900.000 berhasil diamankan petugas dalam bentuk uang tunai.

 

Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga milik korban, satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam milik terduga pelaku, serta uang tunai sebesar Rp900.000. Uang tunai tersebut terdiri dari empat lembar pecahan Rp50.000 dan tujuh lembar pecahan Rp100.000.

 

Usai proses pengamanan, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa setiap informasi mengenai tindak pidana menjadi pintu masuk bagi aparat untuk bekerja lebih cepat dalam mengungkap perkara. Bagi kepolisian, kecepatan bukan sekadar soal waktu, tetapi juga menyangkut upaya mengamankan barang bukti, menelusuri aliran kerugian korban, serta memastikan perkara dapat diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan perangkat telepon genggam, terutama perangkat yang terhubung dengan aplikasi perbankan maupun dompet digital. Sebab, ketika sebuah telepon genggam berpindah tangan, risiko yang muncul bukan hanya kehilangan perangkat, tetapi juga potensi penyalahgunaan akses terhadap data dan dana yang tersimpan secara digital.

 

Satreskrim Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk terus merespons setiap laporan masyarakat secara profesional dan terukur. Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kabupaten Sikka.

 

Polisi bergerak ketika laporan diterima, penyelidikan dilakukan ketika petunjuk ditemukan, dan barang bukti menjadi pijakan untuk mengungkap perkara secara terang.

 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sikka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum. [Cm24]