Polri Untuk Masyarakat : Polsek Alok Polres Sikka Selesaikan Penanganan Kasus Lewat Restoratif Justice

Polri Untuk Masyarakat : Polsek Alok Polres Sikka Selesaikan Penanganan Kasus  Lewat Restoratif Justice

Tribratanewssikka-Maumere

22-07-2025,

Penyidik Polsek Alok Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan Restorative Justice. Langkah ini diambil dalam penanganan kasus Penipuan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 18 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Alok / Polres Sikka/ Polda NTT , Tanggal 09 Juni 2025, yang terjadi pada tanggal 09 Juni 2025, di wilayah hukum Polsek Alok Polres Sikka.

 

Melalui Permintaan Korban dan pelapor serta berkat pendekatan persuasif dan mediasi yang difasilitasi oleh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Sikka, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara terbuka dan tanpa syarat2. Masalah Penipuan tersebut diselesaiakan secara damai/kekeluargaan melalu jalur Restorative Justice.

 

Proses perdamaian kedua belah pihak antara korban dan pelaku berlangsung di Polsek Alok dan disaksikan oleh para saksi dari keluaga masing-masing pihak. Kedua belah pihak  serta Para saksi juga menandatangani Surat Pernyataan dan menyatakan bahwa masalah tersebut diselesaikan secara Damai / kekeluargaan.

 

Langkah Restoratif Justice yang ditempuh oleh Polsek Alok dan bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga menjadi sarana pemulihan sosial. Dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan perdamaian, hukum hadir sebagai pelindung dan pemersatu masyarakat.

( Humas Polres Sikka )