Polsek Bola Polres Sikka Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Judi Sabung Ayam Di Mapitara

Tribratanewssikka.com - Maumere, 2 April 2025 – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya praktik judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Mapitara, jajaran Polsek Bola yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bola IPTU I Made Sutama melakukan kegiatan penggalangan dan pengecekan lokasi di Dusun Hebing, Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, pada Selasa (1/4) sore.
Kegiatan ini berawal dari informasi yang beredar di media sosial, tepatnya melalui unggahan di Forum Peduli Rakyat Sikka (FPRS) pada pukul 11.35 WITA, yang mengungkap adanya aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kecamatan Mapitara. Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Bola IPTU I Made Sutama segera berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan pengecekan lapangan.
Pada pukul 13.00 WITA, Kapolsek Bola bersama Bhabinkamtibmas Desa Hebing, Aipda Agustinus M. Mado, serta anggota piket jaga regu 3, Bripka Cornelius Hery, bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik judi tersebut. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Hebing, Polikarpus, serta beberapa warga setempat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kepala Desa Hebing, praktik judi sabung ayam di wilayah tersebut biasanya berlangsung setiap hari Minggu, mulai pukul 15.00 WITA hingga 17.30 WITA, dan berlokasi di Pantai Hebing, Dusun Hebing. Kegiatan ini diduga melibatkan warga dari berbagai desa di Kecamatan Mapitara.
Kapolsek Bola IPTU I Made Sutama kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat terkait dampak negatif dari praktik judi sabung ayam, baik dari segi hukum maupun sosial.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang oleh hukum dan meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tersebut. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik judi di wilayah mereka.
“Kami dari Polsek Bola mengapresiasi dukungan masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya mencegah perjudian. Kami tegaskan bahwa segala bentuk judi, termasuk sabung ayam, adalah pelanggaran hukum yang dapat merugikan individu maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian,” ujar Kapolsek Bola IPTU I Made Sutama.
Tindakan cepat dari jajaran Polsek Bola ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Kepala Desa Hebing, Polikarpus, menyampaikan bahwa praktik judi sabung ayam telah meresahkan masyarakat dan berharap dengan adanya intervensi dari kepolisian, aktivitas tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.
Kegiatan penggalangan dan pengecekan lokasi ini berlangsung hingga pukul 16.00 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif. Pihak Polsek Bola berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka. ( Cm²4 )