Polsek Nita Polres Sikka Lakukan Koordinasi Perkembangan Pendirian Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih di Desa Nita telah resmi berdiri secara hukum, namun aktivitas belum berjalan karena masih menunggu petunjuk teknis. Polsek Nita Polres Sikka melalui fungsi intelkam aktif melakukan koordinasi guna memastikan perkembangan berjalan sesuai ketentuan.

Tribratanewssikka.com - Maumere, 8 September 2025. Pada Selasa, 04 September 2025 pukul 10.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Nita, Dusun Lalat, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Kanit Intelkam Polsek Nita Aiptu Abdul Rais melaksanakan koordinasi bersama Kasi Trantib Desa Nita terkait perkembangan pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa Koperasi Desa Merah Putih telah resmi didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 107 tanggal 21 Juni 2025 dan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Koperasi. Namun demikian, hingga saat ini aktivitas koperasi belum berjalan karena masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Adapun struktur kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut: Ketua : Stanislaus Kosta Eliseus, Wakil Ketua : Paulus Valdebram Nai, Sekretaris : Catarina Chandra Sari Avonia Costanrin, Bendahara : Efrosina Yohanista Dua Noeng.
Sementara itu, Dewan Pengawas terdiri dari Herman Ranu (Ketua), Thomas Emilianus Weliling, Oktafianus Sangsung Sawa, Emanuel Viktoryanus Nasa, dan Maria Yasinta Siga.
Koperasi ini masih berstatus baru dengan jumlah anggota belum ditetapkan, belum memiliki sumber dana maupun fasilitas gedung, serta kantor resmi. Nomor kontak Ketua Koperasi dapat dihubungi melalui 0821 3451 7542.
Kegiatan koordinasi berakhir pukul 11.20 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Nita akan terus melakukan pemantauan perkembangan lebih lanjut terkait aktivitas koperasi tersebut.[Cm2⁴-Humas Polres Sikka]