Tanpa Gejolak, Polres Sikka Sukses Amankan Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Maumere
Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah di Wukak Taji Manu, Kelurahan Wolomarang, berlangsung aman, lancar, dan kondusif sesuai putusan hukum yang berlaku, dengan pengamanan personel Polres Sikka serta tanpa adanya kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 22 Mei 2026. Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa tanah Wukak Taji Manu di Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, berlangsung aman, tertib, dan kondusif sesuai prosedur hukum yang berlaku. Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Maumere terhadap lahan seluas 3.127 meter persegi tersebut berjalan lancar dengan pengamanan personel Polres Sikka, tanpa kehadiran pihak termohon eksekusi serta tanpa ditemukan adanya kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.

Tribratanewssikka.com - 21 Mei 2026 – Proses eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tanah di kawasan Wukak Taji Manu, RT 008/RW 002, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, berlangsung aman, tertib, dan kondusif pada Kamis (21/5/2026).
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Pengadilan Negeri Maumere tersebut menandai berakhirnya rangkaian panjang proses hukum atas sengketa lahan seluas 3.127 meter persegi yang telah bergulir hingga tingkat kasasi.
Sejak pagi hari, aparat dan unsur pelaksana telah bergerak melakukan persiapan. Tepat pukul 10.00 WITA, kegiatan diawali dengan apel persiapan di Kantor Pengadilan Negeri Maumere sebagai bagian dari koordinasi teknis sebelum pelaksanaan di lapangan.
Pengamanan ketat namun terukur disiapkan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan terhindar dari potensi gangguan keamanan maupun gesekan antar pihak yang bersengketa.
Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mme jo Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Mme jo, Nomor 152/PDT/2024/PT KPG jo, hingga Nomor 3991 K/Pdt/2025 tertanggal 18 Mei 2026. Langkah hukum itu menjadi dasar resmi pelaksanaan eksekusi setelah perkara sengketa tanah dimaksud menempuh proses peradilan berjenjang.
Objek sengketa yang dikenal masyarakat setempat dengan nama Wukak Taji Manu menjadi titik perselisihan antara Yoseph Hendrikus dan rekan-rekannya selaku para penggugat, terbanding, pemohon kasasi sekaligus pemohon eksekusi, melawan Yosep Benyamin, S.H., bersama pihak terkait lainnya sebagai tergugat, pembanding, pemohon kasasi, sekaligus termohon eksekusi.
Di lapangan, tim pelaksana dari Pengadilan Negeri Maumere bergerak dengan pendampingan lintas instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Maumere Yoppy O. Darius Nesimnasi, S.H., para juru sita pengadilan, yakni Fransiskus Tikneon dan Henjualintine E. Doko, unsur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka yang dipimpin Said, S.H., beserta tim, Lurah Wolomarang Lusia Maurice, S.E., bersama staf, pihak penggugat, hingga kuasa hukum penggugat Marianus Reynaldi Laka, S.H., M.H.
Sebelum pelaksanaan pengosongan dilakukan, tim dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka terlebih dahulu memastikan kembali batas-batas objek sengketa berdasarkan hasil pengukuran resmi. Lahan seluas 3.127 meter persegi itu diketahui berbatasan di sebelah utara dengan kali mati, di bagian selatan dengan tanah yang dikuasai Tergugat I, sisi timur berbatasan dengan area Pemerintah Kabupaten Sikka yang dikenal sebagai lokasi perkuburan Covid-19, sedangkan sisi barat berbatasan dengan tanah yang dikuasai Tergugat II.
Menariknya, pelaksanaan eksekusi berlangsung tanpa kehadiran pihak termohon eksekusi. Yosep Benyamin, S.H., beserta pihak terkait selaku para tergugat dan termohon eksekusi dilaporkan tidak hadir selama proses berlangsung. Kendati demikian, ketidakhadiran pihak termohon tidak menghambat jalannya pelaksanaan eksekusi yang tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Situasi di lokasi terpantau relatif tenang. Tidak tampak adanya aksi penolakan, konsentrasi massa, maupun gesekan yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Hal itu tidak terlepas dari pengamanan yang dilakukan personel Polres Sikka berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor Sprin/310/V/PAM.3.3/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Kehadiran aparat keamanan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas selama tahapan eksekusi berlangsung.
Fakta lain yang turut mempermudah jalannya proses pengosongan adalah kondisi objek eksekusi yang merupakan lahan kosong tanpa bangunan permanen di dalamnya. Dengan demikian, tahapan pelaksanaan dapat berjalan lebih cepat tanpa hambatan berupa pembongkaran fisik maupun relokasi penghuni.
Seluruh proses kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi Pengosongan sesuai register perkara yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Maumere. Hingga kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA, situasi tetap berada dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif.
Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi gambaran bagaimana penyelesaian sengketa agraria melalui jalur hukum membutuhkan waktu panjang, kesabaran, serta kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Di tengah tingginya sensitivitas konflik pertanahan yang kerap memantik gesekan sosial di masyarakat, pelaksanaan eksekusi di Wolomarang menjadi contoh penyelesaian yang berlangsung tanpa gejolak, dengan pendekatan hukum yang tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan publik. [Cm24]


