"Polres Sikka Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Beraksi Sejak 2016"
Polres Sikka Terima Laporan Tindak Pidana Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur yang Sudah Terjadi Sejak Tahun 2016
Tribratanewssikka.com - Maumere, 4 Januari 2025 – Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 12.58 WITA, Polres Sikka menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Kasus ini melibatkan seorang korban yang masih di bawah umur pada saat kejadian pertama kali berlangsung pada tahun 2016 dan berlanjut hingga bulan Februari 2024.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelapor dalam kasus ini adalah P. P (56 tahun), ibu kandung dari O. A. M , seorang pelajar berusia 18 tahun yang menjadi korban persetubuhan berulang kali oleh Y.J (53 tahun), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Desa Habi.
Kejadian tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 5, dan terus berlangsung hingga Februari 2024.
Perbuatan terlarang ini dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri yang berada di Desa Habi, Kec. Kangae, Kab. Sikka. Korban yang merasa tertekan dan tidak berdaya, akhirnya melaporkan perbuatan keji tersebut bersama sang ibu ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, korban mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan terjadi di rumah pelaku.
"Kami ingin keadilan ditegakkan untuk anak kami, agar tidak ada lagi korban seperti ini," kata P.P, ibu korban, dengan penuh haru.
Tindak lanjut dari laporan ini, Polres Sikka telah melakukan beberapa langkah, antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi, dan mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.
Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata H.,S.I.K.,M.M., melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka IPTU Yermi Soludale, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional.
"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban," ujar IPTU Yermi Soludale.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan yang merugikan anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar mereka.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menghubungi saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.
Kasus ini terus berkembang dan akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap mendukung langkah-langkah hukum dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar. ( Cm²4 )