Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Pedagang Semangka ditangkap, Kapolresta Kupang Kota Lakukan Konfrensi Pers.

Tersangka Kasus Pembunuhan Seorang Pedagang Semangka ditangkap, Kapolresta Kupang Kota Lakukan Konfrensi Pers.

Tribratanewssikka.com - Maumere, 16 Oktober 2025. Kapolresta Kupang Kota KombesPol Djoko Lestari, S.I.K, M.M, (Kamis, 16/10/2025) pukul 09.40 Wita menyampaikan konferensi pers  kasus pembunuhan dengan korban seorang wanita Ibu Selvi (meninggal Dunia) dan Rion Dasi,  bertempat di Jl. Timor Raya, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh bento (samaran) . 

Turut serta dalam konfrensi pers diantaranya Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K.

 

"Selamat Pagi insan media yang hadir saat ini di Mapolresta Kupang Kota, bersama-sama kita melihat pelaku pembunuhan bernama BENTO alias Benyamin Asbanu yang dilakukannya pada tanggal 03 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 Wita dan telah dilakukan penangkapan  oleh Sat Reskrim Polresta Kupang Kota, Reskrim Polsek Kota Lama diback up oleh Reskrimum Polda NTT  dan bersama Polres Belu yang membantu mengamankan pelaku" Buka Kombes Djoko.

 

"Dalam proses pengejaran tersangka, Rekrim Polresta Kupang Kota bersama Polsek Kota Lama sehari setelah kejadian pada tanggal 04 Oktober 2025, telah mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka di Kabupaten Belu jenis Honda Beat warna merah DH 5601 HK" lanjut Kapolresta Kupang Kota. 

 

"Setelah melakukan penikaman, tersangka kemudian melarikan diri ke Atambua dan selama pengejaran tersangka bersembunyi dan bekerja di tempat besi tua yang tersamar di Kabupaten Belu untuk dapat membeli makan. Dalam proses pengejaran tersebut telah dilakukan tindakan tegas tembakan pada kaki kiri korban dikarenakan tersangka berlari menghindari penangkapan" lanjut mantan Kapolres Pamekasan ini. 

 

"Sejak pelariannya selama 13 (tiga belas) hari, kemudian penyelidik terus lalukan pendalaman dan pengejaran sehingga tepat tanggal 15 Oktober 2025, tersangka berhasil di amankan hasil kerja sama Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dengan satuan Rekrim Polres Belu lalu penyidik mendapat informasi dari seseorang bahwa tersangka berada di daerah pasar Baru Kabupaten Belu dan langsung diamankan. Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Belu dan kemudian dibawa ke Polresta Kupang Kota guna penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di kenal pasal 338 KUHP" tambah Kapolresta Kupang Kota Kombes Djoko Lestari S. I. K., M. M. 

 

"Dari tersangka, kami amankan barang bukti berupa 1 Unit SPM Honda Beat warna merah dengan nopol DH 5601 HK, 1 Buah Pisau , 2 Buah Hand Phone , 1 Buah Tas kecil warna merah, 1 Kantong Baju milik tersangka, 1 Kantong baju milik korban penikaman" lanjut Kombes Djoko Lestari. 

 

Ditanya media, apa motif pelaku, Kapolresta Kupang Kota menjawab "motif yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus pembunuhan ini awalnya ingin mencuri tas yang dipegang korban saat sedang tidur di lokasi TKP menjual buah Semangka, namun Ika (saksi) terbangun melihat tersangka ingin mengambil tas, sehingga saksi teriak, lalu Rian Dasi (korban) memberikan perlawanan namun tersangka melakukan perlawan balik dengan mengambil pisau lalu menikam korban Rian Dasi mengakibatkan sekarat lalu menikam korban Ibu Selvi di bagian dada kiri yang mengakibatkan meninggal dunia".

 

Saat ini tersangka bento kami amankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawankan perbuatannya" Tutup Kapolresta.