Problem Solving Penyelesaian/Mediasi Kasus Tanah Wulo le toe Di Dsn. Jalo, Desa Tadalado, Kec. Nita, Kab.Sikka.
Tribratanewssikka.com-Maumere
Bhabinkamtibmas Polsek Nita-Polres Sikka,yang membawahi desa Binaan Desa Nirangkliung,Kec. Nita, Kab. Sikka. BRIPKA Yos arnoldus S. Say, melaksanakan Penyelesaian/Mediasi Kasus Tanah Wulo le toe Di Dsn. Jalo, Desa Tadalado, Kec. Nita, Kab.Sikka.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024, jam 12.00 wita,
Tempat. : Kantor Desa Tada Lado, Desa Tada Lado, Kec. Nita, Kab. Sikka.
Pihak Pelapor :
Yoseph Dara Gundensius Ola, 38 Tahun, Lakis, Katholik, Petani, Alamat : Dsn. Wolokoli, Rt 003/RW.002, Desa Naimbere, Kec. Mego, Kab. Sikka.
Pihak Terlapor :
Karolina Nalu, 45 Tahun, perempuan, Katholik, Petani, Alamat : Dsn. Jalo, Rt 008/RW.003, Desa Jalo, Kec. Nita, Kab. Sikka.
Kronologis kejadian:
Pada tanggal 22-08-2024, Pelapor melaporkan kejadian tersebut di kantor Desa Tada Lado bahwa untuk membatalkan proses pembuatan sertiikat tanah (prona) karena tanah tersebut hanya di garap oleh pihak terlapor, dengan bukti surat pernyataan dari Kantor Desa Nirangkliung tahun 1981.
Maka dari itu Pihak Desa bersama tokoh adat berembuk untuk menyelesaikkan masalah ini secara damai/kekeluargaan.
Adapun kesepakatan yang dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun sbb :
1. Pihak pelapor hanya mau butuh pengakkuan dari pihak terlapor bahwa tanah Wulu le toe adalah milik Pelapor
2. Karena Pihak Terlapor sudah mengakui, maka Keduanya belah pihahk sepakat untuk membicarakan lagi masalah ini di Rumah Adat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Pj Desa Tada Lado
2. Ketua BPD
3. Bhabinkamtibmas NIrangkliung
4. Babinsa Nirangkliung
5. Tokoh Adat
6. Keluarga Besar Kedua Belah Pihak.
Giat mediasi berjalan aman dan lancar.**