"Fakta di Balik Unggahan Facebook yang Menyudutkan Polsek Alok"

Tribratanewssikka.com - Maumere, 26 Februari 2025 – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Alok memberikan klarifikasi terkait unggahan di media sosial Facebook yang dibuat oleh seorang warga bernama Alimusyafa (39). Unggahan tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Kejadian bermula pada Minggu, 23 Februari 2025, ketika seorang warga bernama Ibu Tari melaporkan permasalahan utang piutang ke Polsek Alok. Dalam laporannya, ia mengaku telah meminjamkan uang kepada Alimusyafa sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini belum dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Alok mengundang Alimusyafa untuk mediasi guna mencari solusi terbaik. Namun, saat pemanggilan, ia tidak memenuhi undangan dengan alasan sedang memancing. Pihak kepolisian kemudian menyampaikan informasi kepada istrinya agar yang bersangkutan hadir sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Regu III SPKT, yang dipimpin oleh AIPTU Heri Lamawuran, telah menunggu kehadiran Alimusyafa hingga akhir jam piket, namun ia tidak kunjung datang.

 

Keesokan harinya, Senin, 24 Februari 2025, Alimusyafa akhirnya datang ke Polsek Alok. Namun, yang bertugas saat itu adalah Regu I, sementara kasusnya ditangani oleh Regu III. Untuk memastikan kelancaran proses dan menghindari pendobelan laporan, personel Regu I mengarahkan Alimusyafa agar kembali menemui Regu III.

 

Namun, setelah menerima arahan tersebut, Alimusyafa justru mengunggah foto selfie di depan Polsek Alok dengan keterangan yang seolah-olah menyiratkan bahwa ia diusir dan penghadapannya diabaikan. Unggahan ini diposting di grup Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka, memicu berbagai reaksi dari masyarakat.

 

Menanggapi unggahan tersebut, Polsek Alok segera memanggil Alimusyafa untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, ia mengakui bahwa unggahan itu dibuat hanya untuk mencari sensasi, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap citra kepolisian.

 

Kapolsek Alok IPTU Maria Lusia Lero.,S.H melalui Wakapolsek IPDA Laurensius Laka, menegaskan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat secara profesional. 

 

Beliau juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau merusak nama baik institusi tanpa dasar yang jelas.

 

"Kami selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan dengan itikad baik. Baik melalui jalur hukum maupun mediasi, semua harus dilakukan secara kooperatif agar berjalan adil dan transparan," ujar Wakapolsek Alok.

 

Sebagai bentuk edukasi, Wakapolsek juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. 

 

"Hindari unggahan yang dapat memicu kesalahpahaman atau merugikan pihak lain. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas dan kepercayaan terhadap aparat yang bertugas," tambahnya.

 

Dengan adanya klarifikasi ini, Polsek Alok berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan komunikasi yang baik dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. ( Cm²4 )