KOMPLEKSITAS TUGAS POLRI : Dr.GRADIOS NYOMAN TIO RAE, S.H.,M.H

Tribratanewssikka-Maumere
12-06-2025,
Sikka- kepolisian Negara Indonesia adalah Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak terbatas pada pelindung,pengayoman dan pelayan saja, tetapi tugas Polri juga adalah Penegak Hukum, maka tugas Polri akan semakin berat dan kompleksitas apalagi dalam jaman modernisasi berkembangnya digitalisasi yang tentunya kejahatan Pidana pada palaku semakin terfasilitasi seperti kejahatan Judol, legal fhising, trafficking serta lejahatan-kejahatan lainnya. pernyataan tersebut disampaikan oleh pakar dan praktisi Hukum Dr.GRADIOS NYOMAN TIO RAE, S.H.,M.H kepada Redaksi Tribranewssikka pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 ,melalui komunikasi Telepon.
Menurut Dr.NYOMAN RAE ( salah satu putra terbaik asal Flores NTT ini) untuk mewujudkan Tugas-tugas Polri, harus didukung oleh Sumber daya manusia polri yang mempuni, sarana dan prasaran, edukasi dan pembekalan serta mengajarkan soal moral dalam penegakan Hukum.
Dalam pelaksanaan tugas dan Penegakan Hukum Polri tentunya ada beberapa faktor penghambat yaitu :
a. Faktor hukumnya sendiri;
b. Faktor penegak hukum, yaitu pihak- pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
c. Faktor sarana atau fasilitas;
d. Faktor masyarakat, yaitu lingkungan dimana hukum terasebut berlaku atau diterapkan.
e. Faktor kebudayaan, yaitu sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia dalam pergaulan hidup.
Selanjutnya menanggapi terkait dengan perkembangan tehknologi dan informasi, terutama penggunaan medsos oleh warga masyrakat, kepada redaksi Tribratanews Dr NYOMAN RAE ( sapaan akrabnya) menegaskan bahwa Perlu dibangun kesadaran pengguna media sosial hal ini mengacu pada pemahaman yang sadar akan dampak, risiko, dan potensi penggunaan platform media sosial.
Sejak awal mula hadirnya teknologi tentunya telah diprediksikan akan ada dua dan pak positif dan negatif. Ini meliputi pemahaman tentang privasi, keamanan data, etika, dan dampaknya terhadap kesehatan mental dan sosial" ungkapnya.
Maka Lebih lanjut, kesadaran pengguna media sosial mencakup: Pemahaman tentang Privasi dan Keamanan Data, Menyadari bahwa informasi yang dibagikan di media sosial dapat dilihat oleh orang lain, dan pentingnya melindungi data pribadi dari penyalahgunaan. Etika dalam Berkomunikasi, Menjaga sopan santun, menghindari penyebaran informasi palsu atau ujaran kebencian, dan menghormati hak cipta.
Menyadari bahwa penggunaan media sosial dapat memicu kecemasan, depresi, dan masalah lainnya, maka Peran dalam menyebarkan Informasi Memahami pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, serta dampak dari penyebaran berita palsu. Selain itu juga membangun kesadaran tentang pentingnya keseimbangan antara penggunaan media sosial dan aktivitas lain, serta menghindari ketergantungan.
Oleh sebab berbagai dampak negatif yg akan dihadapi bangsa maka negara harus hadir dengan melibatkan semua elemen untuk melakukan penyuluhan secara aktif dan terus menerus agar para pengguna media sosial dapat memahami konsekuensi penyalahgunaan medsos dalam ruang publik.
( Humas Polres Sikka )