Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 2 Tersangka

Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 2 Tersangka
Polres Sikka Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dengan 2 Tersangka

Tribratanewssikka.com, Maumere - Polres Sikka menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Sikka yang dilaksanakan diruangan Lobi Polres Sikka pada Kamis, 16/08/2022. Pagi

 

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, kita mengamankan 2 (dua) orang tersangka dengan beberapa barang bukti.

 

" Ke 2 (dua) orang tersangka ini yakni D (47) Perempuan, Wiraswasta, Alamat Jl. Yonekam II, Rt/Rw. 010/004, Kel. Alak,  Kec. Alak, Kab. Kota Kupang, dan N (49), Lakis, Karyawan Swasta,  Alamat Dusun. Tlogo, Rt/Rw. 003/004, Desa. Tlogo, Kec. Kanigaro, Kab. Blitar, Prop. Jawa Timur.

 


Lanjut Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K, bahwa Penangkapan ke 2(dua) orang tersangka ini terjadi pada  hari selasa 09 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 wita di jalan raya Maumere - Magepanda tepatnya di depan jalan masuk pantai kita, Kel. Wailiti, Kec. Alok Barat, Kab. Sikka. Yaitu bermula dari penangkapan  terhadap Sdri D yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi EB 2699 BK, kemudian di interogasi Saudari N mengaku membawa Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam BHnya. "Ungkap Kapolres Sikka.

 

Kemudian Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya langsung mendatangi dan menggeledah kos Sdri D dan menemukan 1 (satu) paket plastik bening yang dibungkus menggunakan kertas tisu berwarna putih, dari hasil tersebut Sdri D mengakui mendapatkan barang tersebut dari Sdra N.

 

Dari keterangan Sdri D Kasat Resnarkoba bersama Anggotanya bergerak cepat menangkap Sdra N dan mengamankan barang bukti : 2 (dua) buah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat masing masing ± 0,09 gr. Dan ± 0,13 gr, 1 (satu) buah bong atau alat hisap beserta kaca pires, uang kertas pecahan Rp. 50.000 10 (sepuluh) lembar, 1(satu) buah Handphone Samsung A10 warna biru, 1(satu) buah rice cooker merk nikita warna putih biru, 1(satu) unit sepeda motor  Honda Beat No Pol EB 2699 BK. 1(satu) buah BH warna coklat." Lanjutnya.

 

Sehingga Sdr N dan Sdri D untuk rencana pasal yang akan disangkakan dengan peran masing masing yaitu dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1huruf a, dan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (h17).