Bhabinkamtibmas Ikut Serta dalam Kegiatan Penertiban Hewan Penular Rabies di Kelurahan Wolomarang, Alok Barat
Pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, pukul 10.30 WITA, di Wilayah Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, dilaksanakan kegiatan penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) yang dipimpin oleh Camat Alok Barat, Don Lorenzo Usineno Da Silva, SE.
Kegiatan ini menindaklanjuti laporan gigitan anjing pada hari Selasa, 16 April 2024, di Kelurahan Wolomarang, sekitar 5 orang warga terkena gigitan anjing yang diduga rabies.
"Rapat internal sudah dilakukan pada hari Rabu, 17 April 2024, pukul 10.20 WITA, di Kelurahan Wolomarang untuk membahas kasus tersebut. Dan pada hari ini dilaksanakan penertiban HPR di Wilayah Kelurahan Wolomarang, dipimpin oleh Camat Alok Barat, didampingi aparat TNI Polri dan instansi terkait," jelas Aipda Hironimus yang turut serta dalam kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Sekcam Alok Barat, Lurah Wolomarang, dokter hewan, koordinator Rabies Wilayah Alok Barat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Alok, Ketua RT/RW, staf Kelurahan Wolomarang, dan Linmas.
Dua ekor anjing yang berkeliaran berhasil ditertibkan dan langsung dilakukan eliminasi total di lokasi.
"Pihak kelurahan mengimbau warga untuk menertibkan hewan peliharaan (anjing) guna mencegah terjadinya gigitan. Jika tidak diikat, akan dilakukan eliminasi total. Ketersediaan vaksin anti-rabies (VAR) di Kabupaten Sikka saat ini kosong, sehingga penertiban HPR perlu dilakukan mulai dari tingkat RT dan RW," jelas Aipda Hironimus.
Pendataan hewan peliharaan (anjing) terus dilakukan oleh pihak kelurahan bersama aparata TNI Polri. Warga yang terkena gigitan anjing telah melakukan vaksin mandiri atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten lainnya.
Untuk diketahui, Rabies merupakan penyakit infeksi yang ditularkan melalui gigitan, cakaran, atau air liur hewan terinfeksi virus rabies. Upaya eliminasi total terhadap populasi HPR diperlukan untuk menekan peningkatan kasus rabies di Kabupaten Sikka.