POLSUBSEKTOR PEMANA AMANKAN PASANGAN ZINA

POLSUBSEKTOR PEMANA AMANKAN PASANGAN ZINA

Ka Polsubsektor Pemana Bripka Abdul Hamid bersama anggota Polsubsektor Pemana mengamankan pasangan zina berinisial A (39) laki-laki, warga Desa Pemana, Kec. Alok, Kab. Sikka dan berinisial SS (37) perempuan, warga Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, senin (11-1-2016 pukul 12.30 wita).

Aparat Polsubsektor Pemana melakukan penangkapan terhadap kedua pasangan ini karena mendapatkan laporan atau pengaduan dari istri sah A, an. Ajija (37).

Dimana Ajija melaporkan bahwa suaminya telah melakukan perzinahan dan penelantaran anak dan istri pada hari jumat, tanggal 18 desember 2015 lalu sekitar pukul 15.00 wita di rumahnya di Dusun Buton, Desa Pemana, Kec. Alok, Kab. Sikka.

Ajija saat melihat kejadian dan mendapat perlakuan tersebut merasa terpukul dan kecewa dikarenakan suaminya A melakukan hubungan layaknya suami istri dengan perempuan lain dan secara diam-diam telah menikah dengan perempuan tersebut yakni SS, tanpa sepengetahuan dirinya serta tidak memberikan nafkah lahir batin selama 2 tahun kepada anak dan dirinya.

Kepada aparat Polsubsektor Pemana, Ajija berharap kasus ini terus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.