POLRES SIKKA TANGKAP 2 ORANG PELAKU JUDI KUPON PUTIH DI MEGO

POLRES SIKKA TANGKAP 2 ORANG PELAKU JUDI KUPON PUTIH DI MEGO

Aparat Polres Sikka berhasil menangkap Pengecer dan Pengepul Judi Kupon Putih masing-masing di Lekota'a, Desa Bhera, Kec. Mego, Kab. Sikka dan di Kompleks Pasar Lekebai, Desa Bhera, Kec. Mego, Kab. Sikka. Kamis ( 11-2-2016 pukul 16.00 Wita )

Awalnya aparat Polres Sikka berhasil menangkap seseorang berinisial AS alias A (19) yang adalah seorang terduga Pengecer Kupon Putih di rumahnya di Lekota'a, Desa Bhera, Kec. Mego, Kab. Sikka berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia ditangkap aparat ketika hendak membawa rekapan dan uang hasil penjualan Kupon Putih kepada seorang pengepul berinisial YL alias J (32) warga Riipuat, Desa Dobo, Kec. Mego, Kab. Sikka yang sudah menunggu di Kompleks Pasar Lekebai.

Berdasarkan keterangan dari pelaku AS tersebut, kemudian aparat berhasil menangkap Pengepul YL yang sedang menunggu Pengecer AS untuk mengambil rekapan dan uang hasil penjualan Kupon Putih di Kompleks Pasar Lekebai, Desa Bhera, Kec. Mego, Kab. Sikka. Saat ditangkap aparat, YL tidak dapat berkutik.

Dari tangan kedua pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti Judi Kupon Putih, berupa : 1. Rekapan dan uang hasil penjualan Judi Kupon Putih, 2. 1 unit kalkulator, 3. 1 buah tas sandang warna coklat, 4. 1 unit sepeda motor warna hitam

Kini, kedua pelaku judi Kupon Putih telah diamankan di Mapolres Sikka guna mempertanggugjawabkan perbuatannya.