Resmob Polres Sikka Polda NTT Tancap Gas, Kasus Pencurian Berhasil Diungkap

Polres Sikka Polda NTT melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi yang diterima, dengan mengamankan tiga anak berhadapan dengan hukum beserta sejumlah barang bukti.

Resmob Polres Sikka Polda NTT Tancap Gas, Kasus Pencurian Berhasil Diungkap
Tim Resmob Polres Sikka Polda NTT Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum Diamankan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 29 Januari 2026 – Kepolisian Resor Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Tim Resmob Polres Sikka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob sekitar pukul 06.00 WITA terkait dugaan pencurian kabel di Hotel Pelita, Kabupaten Sikka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial T. O. D (16), Y. P (14), dan R.S. A (14). Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Magepanda dan Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

 

Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku, Y. P, mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone merk Vivo V24 warna biru. Handphone tersebut merupakan barang bukti dalam laporan polisi tertanggal 21 November 2025.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. 

 

Usai melakukan pencurian, handphone tersebut kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp350.000,- kepada seorang warga bernama A.J. S (20) yang berdomisili di Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur.

 

Guna memastikan keterangan tersebut, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K, bersama KBO Reskrim IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal AIPDA F. Nong Rudi, serta sejumlah personel Satreskrim dan Unit Keamanan Sat Intelkam Polres Sikka, mendatangi kediaman A. J. S.

 

Di hadapan petugas, yang bersangkutan mengakui telah membeli handphone tersebut seharga Rp350.000,-. Setelah dilakukan pengecekan, handphone yang berada dalam penguasaannya dipastikan identik dan sesuai dengan barang bukti pada laporan polisi dimaksud.

 

Tak berhenti sampai di situ, dalam pengembangan pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam kasus pencurian lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang diambil dari sebuah kios di Pasar Wuring pada bulan November 2025 lalu.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, satu gulungan kabel, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, berupa tang, pisau, dan pahat.

 

Sekitar pukul 15.30 WITA, Tim Resmob membawa ketiga anak pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sikka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak.

 

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya melakukan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka. [Cm24]