RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN RABIES DI WILAYAH KAB. SIKKA

RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN RABIES DI WILAYAH KAB. SIKKA

Tribratanewssikka-Maumere

29-05-2025,

Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025, pukul 14.25 wita, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Sikka, Jl. Eltari, Kel. Kota Uneng, Kec. Alok, Kab. Sikka, telah berlangsung Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Rabies di Wilayah Kab. Sikka.

Kegiatan Rakor dipimpin oleh Wakil Bupati Kab. Sikka Bpk. Ir. Simon Subandi Supryadi didampingi :

1.Sekda Kab. Sikka Bpk. Adrianus Firminus Parera, S.E, M.Si.

2.Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kab. Sikka Ibu Fitrinita Kristiani, S.Sos.

3.Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab. Sikka Ibu Konstantia Tupa Arankoja, S.Sos.

Hadir dalam kegiatan Rakor :

1. Para Kapolsek Jajaran Res Sikka.

2. Para Danramil Jajaran.

3. Para Camat seKab. Sikka.

4. Perwakilan Kepala Desa seKab. Sikka.

 

 

Ibu Maria Margaretha Bogar, S.Kep., Ns., M.Kep dari Dinkes Kab. Sikka memaparkan : 

1.Perkembangan Kasus gigitan hewan penular rabies di Kab. Sikka Tahun 2025 yakni per bulan Mei tidak ada kasus meninggal akibat gigitan hewan rabies.

2.Tantangan Penanggulangan Rabies di Kab. Sikka antara lain :

- Keterbatasan Var dan Sar

- Pelaporan Kasus gigitan HPR belum optimal

- Rendahnya vaksinasi pada HPR dibawah 70%

3. Strategi penanggulangan rabies antara lain :

-Edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahan gigitan hewan.

- Penyediaan stok VAR dan SAR yang cukup

- Vaksinasi HPR dengan cakupan minimal 70%

- Pengendalian populasi anjing

 

Pemaparan Materi Tentang Rabies oleh Drh. Maria Margaretha Siko, M.Sc dari Keswan Dinas Pertanian Kab. Sikka :

1. Penularan dapat melalui :

-Luka gigitan atau melalui percikan air liur pada mukosa

-Masa inkubasi rata-rata 1 minggu sampai 6 bulan.

- Periode infektif rata-rata 3-5 hari

2.Peta persebaran Wilayah Positif Rabies di Kab. Sikka antara lain :

- Desa Kringa

- Desa Darat Gunung

- Desa Aibura

- Desa Pogon

- Desa Kajowair

- Desa Nirangkliung

- Desa Gera

- Desa Baomekot

- Desa Ndaimbere

3. Penanggulangan Rabies pada hewan :

- Surveilans Epidemiologi

- Manajemen Populasi

- Vaksinasi

 

Arahan Wakil Bupati Sikka :

1.Semua perangkat daerah baik tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Desa wajib melaksanakan Intruksi Bupati Sikka Nomor 5 Tahun 2025 tentang langkah-langkah operasional pencegahan rabies.

2.Saya berharap semua pihak sadar untuk menjaga wilayahnya masing-masing dari Virus HPR, apabila didaerahnya sudah ada anjing rabies agar segera dipotong dan membawa kepala anjing tersebut ke Laboratorium Dinas Pertanian.

 

Hasil Rapat tersebut direkomendasi beberapa hal sbb :

1. Zona Hijau berupa :

-Sosilisasikan bahaya rabies secara terus menerus ke masyarakat.

- Bagi masyarakat yang memiliki anjing agar di kandangkan atau dirantai.

2. Zona Kuning berupa :

- Sosilisasikan bahaya rabies secara terus menerus ke masyarakat.

- Bagi masyarakat yang memiliki anjing agar di kandangkan atau dirantai.

- Eliminasi selektif dengan memperhatikan hewan yang mengarah ke rabies.

3. Zona Merah berupa :

-Sosilisasikan bahaya rabies secara terus menerus ke masyarakat.

-Bagi masyarakat yang memiliki anjing agar di kandangkan atau dirantai.

-Eliminasi total secara keseluruhan hewan yang berada di Wilayah Zona tersebut.

 

Kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Rabies di Wilayah Kab. Sikka berakhir pukul 16.45 wita dalam keadaan aman dan lancar.

( Humas Polres Sikka )