Satreskrim Polres Sikka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Emas

Satreskrim Polres Sikka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Tiga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Emas

Tribratanewssikka.com - Maumere, 24 Mei 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. 

Pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 10.00 WITA, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H. dan IPTU I Nyoman Ariasa, berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka.

 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PJ (31), warga Desa Seusina, Kecamatan Kewapante; AR (22), serta SNR (16) alias keduanya warga Desa Runut, Kecamatan Waigete. Ketiganya berprofesi sebagai petani.

 

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/V/2025/SPKT/Sek. Waigete/Res. Sikka/Polda NTT tertanggal 23 Mei 2025. Dalam proses interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebagaimana dilaporkan, dan juga mengaku terlibat dalam kasus serupa yang terjadi pada 22 April 2025 di wilayah hukum Polsek Waigete, sesuai LP/B/05/IV/2025.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 (satu) buah kalung emas,
  • 1 (satu) pasang anting,
  • 1 (satu) buah kalung emas dengan liontin berbentuk salib.

 

Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim IPTU Djafar menyampaikan bahwa saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat adanya dugaan keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Kewapante dan Waigete.

 

“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan ketiga pelaku ini. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.

 

Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian di antaranya adalah menggelar perkara, menyusun administrasi penyidikan, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan.

 

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Sikka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga.[Cm²4]