Operasi Pekat Turangga 2025 di Sikka: Empat Pasang Nonmuhrim Terjaring, Miras dan Motor Tanpa TNKB Diamankan

Tribratanewssikka.com - Maumere, 24 Mei 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polres Sikka menggelar Operasi Pekat Turangga 2025 pada Jumat malam, 23 Mei 2025. Operasi dimulai pukul 22.00 WITA dan berlangsung hingga dini hari, menyasar berbagai penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Apel Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatgas Preventif IPTU I Nyoman Karwadi, S.H., dan Kasatgas Preemtif IPTU I Nyoman Suwasta, dengan melibatkan 23 personel dari Regu I berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin / 362 / V / OPS.1.3 / 2025 tanggal 13 Mei 2025.
Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, antara lain premanisme, pungutan liar, perjudian, konsumsi minuman keras di tempat umum, serta aktivitas prostitusi terselubung yang marak di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sikka.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mendatangi salah satu penginapan di kawasan Nangahure, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap para tamu kamar dan berhasil mengamankan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri sah.
Berikut identitas pasangan yang diamankan:
- YRT (18) dan AR (18), keduanya berstatus pelajar/mahasiswa, tidak dapat menunjukkan identitas dan belum menikah secara sah.
- NJD (41) dan RR (36), warga Kecamatan Bola, juga tidak dapat menunjukkan KTP serta belum menikah.
- LAH (32) dan MEB (40), warga Alok dan Alok Barat, tidak memiliki hubungan pernikahan sah dan tidak membawa KTP.
- AEH (51) dan MM (42), pasangan dewasa yang dapat menunjukkan KTP namun tidak terikat pernikahan resmi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Empat unit sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Satu botol minuman keras jenis Moke (250 ml)
- Dua buah KTP
- Satu bungkus bekas alat kontrasepsi
Selama pelaksanaan operasi, tim menggunakan kendaraan operasional berupa satu unit mobil truk Dalmas Sat Samapta, satu unit mobil patroli D-Max Sat Samapta, dan satu unit mobil patroli Rush milik Sat Lantas Polres Sikka.
Kasatgas menekankan kepada seluruh personel untuk menjaga sikap profesional dan humanis selama bertugas. Ia juga mengingatkan agar seluruh operator segera menginput data hasil operasi ke dalam sistem Early Warning System (EWS) sebagai bagian dari pelaporan dan pemetaan kerawanan wilayah.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 00.30 WITA dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sikka dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga moralitas masyarakat menjelang berbagai agenda penting daerah. [Cm²4]