Aiptu H. E Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Pejalan Kaki

Aiptu H. E Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Laka Lantas yang Tewaskan Pejalan Kaki

Tribratanewssikka.com - Maumere – Kamis, 24 April 2025. Sidang peradilan umum terhadap anggota Polres Sikka, Aiptu H. E. (NRP 78110580), yang terjerat kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan korban jiwa, digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (24/4/2025), pukul 12.30 WITA.

 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Widyastomo Isworo, S.H., dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 9 (sembilan) tahun penjara terhadap terdakwa yang menjabat sebagai Bintara di Satuan Samapta Polres Sikka.

 

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Jubair, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara atas perbuatannya yang mengakibatkan seorang pejalan kaki meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

 

Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang—Widyastomo Isworo, S.H. (Hakim Ketua), Felicia Mosianto, S.H., M.Kn., dan Mira Herawaty, S.H. (Hakim Anggota)—mendengarkan keterangan saksi, pertimbangan hukum, serta pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Laurensius Welung, S.H., sebelum menjatuhkan vonis. Panitera dalam sidang ini adalah Lukas Katan Leton, S.H.

 

Pengamanan sidang dilakukan secara ketat oleh Unit Samapta Polres Sikka yang dipimpin Aipda Lous Tesar dan dimonitoring oleh Unit Paminal Polres Sikka. Kehadiran kedua unit ini bertujuan untuk memastikan jalannya persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif dari awal hingga akhir.

 

Usai putusan dibacakan, Aiptu H.E menyatakan menerima keputusan majelis hakim, namun menyampaikan bahwa ia akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Kupang.

 

Sidang berlangsung lancar dan selesai pada pukul 12.50 WITA. Proses hukum kini berlanjut ke tahap banding sesuai permohonan terdakwa. ( Cm²4 )