Berantas Judi Polsek Nita Tangkap Dua Pelaku Judi Kupon Putih

Berantas Judi Polsek Nita Tangkap Dua Pelaku Judi Kupon Putih

Tribratanewssikka.com - Maumere, Anggota Kepolisian Sektor Nita Polres Sikka berhasil menangkap 2 orang Pelaku Judi Kupon Putih berinisial T.F (25) warga Desa. Bloro, Kec. Nita, Kab. Sikka,  dan seorang lagi berinisial P.S. (53) Warga Desa. Koting A, Kec. Koting, Kab. Sikka. pada hari Rabu siang (11/5/2022) Pukul 13.00 wita di Dusun Suransina, Desa Bloro, Kec. Nita, Kab. Sikka, 

Penangkapan kepada kedua pelaku judi kupon putih pada saat Pelaku T.F sedang  melakukan penjualan serta merekap Judi Kupon Putih, hasil penjualan dan rekapan pengakuan pelaku TF diserahkan kepada pelaku P.S. sebagai bandar kupon putih, dan hari itu juga PS ditangkap oleh Anggota Polsek Nita dan dibawa ke Kantor Polsek Nita.

penangkapan terhadap kedua pelaku judi kupon putih, berkat kerjasama dan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas judi yang dilakukan oleh Pelaku T.F dan P.S.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan pelaku T.F dan P.S. yakni 1 buah buku warna kuning berisikan angka angka pembelian kupon putih, 1 buah HP merk Redmi A9 dan Uang tunai sebesar Rp. 151.000.

Kini pelaku T.F dan P.S telah diamankan di ruang tahanan Polres Sikka untuk proses hukum selanjutnya. (h17)