TIM PEKAT TURANGGA 2025 POLRES SIKKA, AMANKAN TERDUGA PELAKU JUDI SABUNG AYAM
Tribratanewssikka-Maumere
27-05-2025,
Guna mencegah dan memberantas Penyakit Masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka, maka pada Hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, Pukul 15.30 Wita, beralamat di Dusun Bola, Desa Bola Kec. Bola, Kab. Sikka. Tim Pekat Turangga 2025 Polres Sikka menggrebek kegiatan perjudian Sabung Ayam, dan berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang terduga pelaku judi sabung ayam, beserta barang/ alat yang digunakan dalam permainan judi sabung ayam.
Proses penggrebekan dugaan Judi Sabung Ayam tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang adaya aktifitas Perjudian di Wilayah Hukum Polsek Bola Polres Sikka, maka Tim Operasi Pekat Polres Sikka mendatangi tempat atau lokasi yang terindikasi sebagai tempat perjudian Sabung Ayam dengan alamat di Dusun Bola, Desa Bola Kec. Bola, Kab. Sikka.
Ketika Tim Operasi Pekat Polres Sikka tiba di TKP, bahwa benar telah terjadi kegiatan Perjudian Sabung Ayam. Selanjutnya Tim Operasi Pekat mengamankan 1 ( satu ) orang Terduga pelaku berinisial G.L sebagai terduga penyedia lahan dan penyedia taruhan judi. Tim Pekat juga mengamankan barang/ alat yang digunakan untuk permaianan judi sambung ayam. Selain terduga pelaku, Tim juga mengamankan Saksi-saksi yang berada di TKP pada saat dilakukan penggrebekan.
Tim Operasi Pekat Polres Sikka membawa dan mengamankan Terduga Pelaku perjudian sabung ayam, para saksi serta barang/ alat yang digunakan dalam permainanan judi, ke Polres Sikka guna kepentingan pemeriksaan.
Barang atau alat yang digunakan untuk permainan judi sabung ayam yang ditemukam oleh Tim si TKP adalah : Tujuh (7) Ekor Ayam yang digunakan untuk sabung ayam, Satu (1) buah Tas Dompet yang berisikan 1 set pisau taji ayam, Uang tunai dengan jumlah Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ) yang digunakan untuk taruhan.
Penyidik Sat Reskrim Polres Sikka telah membuat Laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga Pelaku dan para saksi. Selanjutnya melakukan gelar hasil penyelidikan. Saat ini Penyidik telah melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut di atas . Pasal Yang diterapkan : Pasal 303 ayat (1) ke-2.e. Terduga Pelaku saat ini diamanakan di Polres Sikka guna kepentingan proses hukum selanjutnya. *
( Humas Polres Sikka )