"Digerebek Polsek Bola Polres Sikka, Bandar Dadu Regang Kabur Tinggalkan Barang Bukti"

Patroli yang dilaksanakan Polsek Bola Polres Dikka di Kompleks Pasar Habi Bola berhasil menggagalkan aktivitas perjudian jenis Dadu Regang. Meskipun para pelaku melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alas permainan dan dua buah dadu. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polsek Bola dalam menekan praktik perjudian, menjaga keamanan pasar tradisional, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Bandar Dadu Regang Kocar-Kacir Saat Digerebek Polsek Bola Polres Sikka, Barang Bukti Diamankan

Maumere, 26 Juni 2026. Tribratanewssikka.com – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Bola, Polres Sikka. Berbekal informasi dari masyarakat mengenai dugaan maraknya praktik perjudian di kawasan Pasar Habi Bola, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, personel Polsek Bola bergerak cepat menggelar patroli preventif pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bola, IPTU Wilhelmus Yohanes Besituba, bersama personel Polsek Bola, yakni Kanit Samapta AIPDA Kristoforus Nong Sun, Kanit Provos AIPDA Marniks Afulit, serta Kanit Intelkam BRIPKA Yohanes Heri Kriswanto. 

Kehadiran aparat kepolisian di tengah aktivitas pasar menjadi bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan warga.

Operasi patroli dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian, serta laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik perjudian sabung ayam, perjudian dadu, hingga kebiasaan mengonsumsi minuman keras tradisional (moke) di lingkungan pasar yang dinilai mengganggu kenyamanan para pedagang maupun pengunjung.

 

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Bola menyisir seluruh area Pasar Habi Bola dengan fokus utama pada lapak penjualan ayam kampung yang selama ini diduga kerap dijadikan kedok pelaksanaan judi sabung ayam. 

 

Selain melakukan patroli secara terbuka, petugas juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan pedagang dan masyarakat guna menggali informasi sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan pasar.

 

Petugas turut mengingatkan para pedagang agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya praktik perjudian maupun tindak pidana lainnya. Imbauan juga diberikan kepada seluruh pengunjung agar tidak mengonsumsi minuman keras di dalam kompleks pasar karena berpotensi memicu gangguan keamanan, perselisihan, bahkan tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Para pedagang pun diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap barang dagangan serta uang hasil penjualan guna mengantisipasi aksi pencurian.

 

Saat patroli berlangsung, aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas perjudian jenis Dadu Regang di dalam kawasan pasar. Namun, begitu mengetahui kedatangan personel Polsek Bola, para bandar dan pemain langsung berhamburan meninggalkan lokasi. Mereka memilih melarikan diri demi menghindari penindakan hukum, sehingga tidak satu pun pelaku berhasil diamankan di tempat kejadian.

 

Meski demikian, kehadiran petugas berhasil menggagalkan aktivitas perjudian tersebut. Di lokasi, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan sebagai sarana permainan judi, yakni satu lembar perlak berwarna hijau bergambar angka-angka serta dua buah dadu berwarna hitam dan putih. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Bola sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap para pelaku yang berhasil melarikan diri.

 

Sementara itu, dugaan praktik perjudian sabung ayam yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat tidak ditemukan selama kegiatan patroli berlangsung. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kehadiran aparat kepolisian mampu memberikan efek kejut sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku yang diduga selama ini memanfaatkan keramaian pasar tradisional sebagai tempat menjalankan aktivitas ilegal.

 

Pasar Habi Bola sendiri merupakan pasar mingguan yang setiap hari Kamis menjadi pusat pertemuan masyarakat dari berbagai wilayah di Kecamatan Doreng. Bahkan, sejumlah pedagang dari luar daerah, termasuk Kabupaten Sabu Raijua, turut memanfaatkan pasar tersebut sebagai lokasi perdagangan. Tingginya aktivitas ekonomi di kawasan ini menjadi alasan penting bagi kepolisian untuk terus meningkatkan patroli demi menjamin keamanan seluruh masyarakat yang bertransaksi.

 

Keberhasilan mengamankan barang bukti meskipun para pelaku berhasil melarikan diri menjadi bukti bahwa Polsek Bola tidak memberikan ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya praktik perjudian yang dapat merusak ketertiban umum. 

 

Langkah preventif dan penindakan akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin, pengawasan intensif, serta sinergi dengan masyarakat agar setiap bentuk pelanggaran hukum dapat segera ditindak.

 

Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dengan situasi secara umum tetap aman, tertib, kondusif, dan terkendali. Polsek Bola menegaskan akan terus melakukan patroli berkelanjutan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan rasa aman, melindungi masyarakat, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sikka. [Cm24]