Eksekusi Lahan di Jalan Raja Centis Maumere Dikawal Ketat Personel Polres Sikka Polda NTT
Kehadiran personel Polres Sikka di bawah kendali Kabag Ops AKP I Wayan Oka Deswanta, S.H. menjadi faktor penting terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif selama proses berlangsung. Melalui pengamanan yang humanis, profesional, dan berintegritas, Polres Sikka menegaskan komitmennya untuk selalu hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa gangguan kamtibmas.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 31 Oktober 2025. Pengadilan Negeri (PN) Maumere melaksanakan eksekusi lahan berdasarkan Penetapan Nomor: 2/Pen.Pdt/2025/PN.Mme tanggal 16 Oktober 2025, bertempat di Jalan Raja Centis RT 012/RW 003, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa berupa tanah pekarangan seluas ±39,52 meter persegi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2020/PN.Mme jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 80/PDT/2021/PT.KPG tanggal 5 Juli 2021.

Dalam perkara tersebut, pihak yang bersengketa adalah Sisilia Ina Tukan dkk. selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi melawan Petrus Pare dkk. serta Maria Gire sebagai Tergugat/Turut Termohon Eksekusi.
Kegiatan diawali pada pukul 09.50 Wita dengan pembacaan penetapan eksekusi oleh Jurusita PN Maumere Melkior Kawe, yang bertindak atas perintah Panitera PN Maumere. Eksekusi turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Sisilia Yostami Gani, S.H. dan Fransiskus Tikneon.
Sekitar pukul 10.00 Wita, pihak pemohon menyiapkan sekitar 20 orang untuk membantu proses pengosongan objek sengketa. Mereka diberi tanda pita berwarna biru dan melakukan pembongkaran secara manual menggunakan alat sederhana seperti palu dan linggis.
Proses pengosongan berlangsung tertib hingga pukul 12.00 Wita, dan seluruh tahapan dituangkan dalam berita acara resmi oleh pihak PN Maumere. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, turut hadir antara lain Jurusita PN Maumere Melkior Kawe, pegawai dan staf PN Maumere, Lurah Kota Baru Huberto Yuventio Utama Aquino Pega, S.STP, serta keluarga pihak penggugat.
Untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi, Polres Sikka menurunkan personel pengamanan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sikka Nomor: Sprin/773/X/Pam.3.3/2025 tanggal 28 Oktober 2025, di bawah pimpinan Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.H.
Sebelum pelaksanaan pengamanan, personel Polres Sikka terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan dan pengecekan personel di lapangan apel Mapolres Sikka. Dalam arahannya, Kabag Ops menekankan agar seluruh anggota melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan menghindari sikap arogansi. Setelah apel, seluruh personel bergeser menuju PN Maumere untuk mengikuti apel gabungan bersama tim pengadilan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Berdasarkan hasil pelaksanaan, diketahui bahwa objek sengketa merupakan tanah warisan milik almarhum Sebastianus Bati yang dihibahkan kepada anak sulungnya, Yohanes Suda, dari tujuh bersaudara.
Meskipun kedua pihak masih memiliki hubungan keluarga, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kehadiran pihak tergugat di lokasi.Kegiatan eksekusi lahan oleh PN Maumere tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 14.20 Wita.[Cm24]


