HUMAS POLRES SIKKA IMBAU MASYARAKAT KAB.SIKKA PENGGIAT MEDIA SOSIAL UNTUK TIDAK GUNAKAN AKUN PALSU

Tribratanewssikka- Maumere
01-07-2025,
Dalam upaya menjaga kondusivitas ruang digital dan membangun budaya bermedia sosial yang sehat, diwilayah Kab.Sikka, Humas Polres Sikka menghimbau tegas kepada seluruh penggiat media sosial di Wilayah Hukum Polres Sikka agar tidak menggunakan akun Anonim/akun palsu dalam beraktivitas online.
Kasubsi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Sikka IPDA LEONARDUS TUNGA,S.M menyampaikan bahwa penggunaan akun palsu dapat memicu penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pengguna media sosial di Kab.Sikka, serta para content creator dan influencer, untuk selalu menggunakan identitas asli dan bertanggung jawab atas konten yang dibagikan. Ruang digital adalah cerminan sikap kita. Mari kita jaga bersama,” ujar Leonardus.
Polres Sikka juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan media sosial dengan identitas palsu berpotensi melanggar hukum, terutama jika digunakan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan atau merugikan orang lain. Pembuatan akun media sosial palsu yang meniru identitas orang lain dapat dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini mengatur tentang manipulasi informasi elektronik, termasuk membuat akun palsu yang seolah-olah asli. Ancaman hukumannya bisa berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Humas Polres Sikka akan terus melakukan pemantauan di berbagai platform dan mengajak publik untuk turut serta melaporkan akun-akun yang mencurigakan.
Dengan semangat kolaborasi, Polres Sikka berharap agar masyarakat dapat membangun ruang media sosial yang aman, santun, dan penuh tanggung jawab.
( humas Polres Sikka )