Kasus Pencabulan Anak dibawa Umur : Polres Sikka Lakukan Peyidikan Intensif

Kasus Pencabulan Anak dibawa Umur : Polres Sikka Lakukan Peyidikan Intensif

Tribratanewssikka.com - Maumere.,5 Maret 2025. Pada selasa 19 Maret 2025 jam 16.00 Wita SPKT Polres Sikka menerima pengaduan dari sorang wanita yang berinisial M.K.Y.,melaporkan Tindak Pidana PENCABULAN yang terjadi pada tanggal 14 Februari 2025 di Doreng Sikka NTT.

 

K.K, 42 tahun yang bekerja sebagai Guru PJOK ( Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan ) dilaporkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak didiknya yang mana usia mereka masih dibawa umur.

 

F.N.Y. permpuan 8 tahun, F.Y.W. Perempuan, 11 tahun, M.M.N.N, Perempuan 11 tahun. M.M.D.T, Perempuan 10 tahun. M.P.D.C perempuan 8 tahun. T.D.C perempuan 9 tahun. W.D perempuan 13 tahun dan Y.K.N perempuan 11 tahun adalah Korban Tindak Pidana PENCABULAN yang dilakukan Oleh K.K.

 

Kejadian ini dilakukan K.K pada kedelapan Korban dengan cara mencium pipi dan bibir serta menyentuh area sensitif Korban. Menurut keterangan yang dihimpun setelah kejadian berlangsung Setiap Korban tidak melakukan pengaduan kepada Kepala Sekolah atau orangtua mereka sendiri karena takut dikurangi nilai PJOK mereka.

 

Ketakutan kedelapan Korban tersebut atas dasar pengancaman yang dilakukan K.K kepada mereka. Kejadiaan ini terkuak atas ramainya cerita dari sesama Korban hingga terdengar oleh Kepala Sekolah dan orangtua mereka.

 

Tidak terima dengan perlakuan K.K, saudari M.K.Y.,melaporkam kejadian ini ke SPKT Polres Sikka dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/36/II/2025/SPKT/Polres Sikka / Polda NTT, Tanggal 27 Februari 2025.

 

Tindak lanjut dari laporan ini, Polres Sikka telah melakukan beberapa langkah, antara lain menerima laporan, membuat laporan polisi, dan mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini dan telah melakukan Penahan terhadap K.K. terhitung sejak tanggal 1 Maret 2025.

 

Kapolres Sikka AKBP Moh Mukson. S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka IPTU Yermi Soludale, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. 

 

"Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberi perlindungan maksimal kepada korban," ujar IPTU Yermi Soludale.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan yang merugikan anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar mereka.

 

Sementara itu, pihak kepolisian telah menghubungi saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut untuk dimintai keterangan. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.

 

Kasus ini terus berkembang dan akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan untuk tetap mendukung langkah-langkah hukum dan menjaga keamanan serta kesejahteraan anak-anak di lingkungan sekitar. ( Cm²4 )