"Penertiban Sat Lantas Polres Sikka Polda NTT Diwarnai Perlawanan, Pengendara Diduga Alami Gangguan Mental"
Penertiban rutin lalu lintas yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Sikka di Jalan Balitbang, Kelurahan Kota Uneng, berlangsung sesuai prosedur namun sempat diwarnai insiden perlawanan dari seorang pengendara yang melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas dan kedapatan membawa senjata tajam
Tribratanewssikka.com – Maumere, 17 Desember 2025. Upaya menegakkan disiplin berlalu lintas kembali dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Sikka. Namun, kegiatan penertiban rutin yang digelar di wilayah Kota Maumere ini sempat diwarnai insiden menegangkan setelah seorang pengendara sepeda motor melakukan perlawanan dan ditemukan membawa senjata tajam.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, bertempat di Jalan Balitbang, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka. Saat itu, personel Satuan Lalu Lintas Polres Sikka tengah melaksanakan penertiban rutin lalu lintas dengan sasaran pelanggaran kasat mata, baik pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Sikka, IPDA Efraim Emanuel, dengan melibatkan 8 personel Sat Lantas, sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Sikka.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui bernama Antonius Nong Heri (26), warga Misir, Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok. Pengendara tersebut dihentikan karena secara kasat mata melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas serius.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, pengendara diketahui: Tidak mengenakan helm, Mengendarai sepeda motor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Mengoperasikan kendaraan dengan STNK yang sudah tidak berlaku, dengan nomor polisi A 4615 HM.
Namun, ketika petugas berupaya melakukan pemeriksaan sesuai prosedur, yang bersangkutan justru menolak untuk diperiksa. Pengendara tidak bersedia turun dari kendaraan dan menolak menyerahkan sepeda motornya kepada petugas. Situasi semakin memanas ketika pengendara melakukan perlawanan pasif dengan mendorong kendaraannya sendiri hingga terjatuh ke aspal.
Pada saat kejadian tersebut, petugas menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau yang disimpan oleh pengendara di dalam jok sepeda motor, sehingga menimbulkan potensi ancaman keselamatan baik bagi petugas maupun pengguna jalan lainnya.
Meski menghadapi situasi yang cukup tegang, personel Sat Lantas Polres Sikka tetap bertindak secara profesional dan terukur. Pengendara beserta kendaraan dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sikka guna dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Insiden penertiban tersebut sempat direkam oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Rekaman video tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di sejumlah platform media sosial, sehingga menarik perhatian publik.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Sat Lantas Polres Sikka juga menghubungi pihak keluarga pengendara. Keluarga yang dihubungi, yakni Wilhelmus Nong (31), yang merupakan kakak kandung pengendara, menyampaikan keterangan bahwa adiknya mengalami gangguan mental.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah mengedepankan pendekatan humanis, profesional, dan sesuai prosedur, dengan tetap memprioritaskan keselamatan semua pihak.
Polres Sikka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk: Selalu mematuhi peraturan lalu lintas, Melengkapi surat-surat kendaraan, Menggunakan perlengkapan keselamatan, Serta tidak membawa barang berbahaya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Penertiban lalu lintas akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polres Sikka Polda NTT dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sikka. [Cm24]


