Bawaslu Sikka Bersama Instansi Terkait Tertibkan 87 Alat Peraga Kampanye
Tribratanewssikka.com - Maumere, 25 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sikka, bersama sejumlah instansi terkait, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Alok Timur, Alok, dan Alok Barat. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 10.20 WITA, dengan tujuan memastikan pelaksanaan kampanye yang tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka, Florita Idah Djuang, SE, memimpin langsung penertiban ini. Turut mendampingi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Yohanes Ariski, SE, serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Muhajir Latif, S.Pd.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain: Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E. Kasat Intelkam Polres Sikka, IPTU Suparjo, S.Sos. Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, Drs. Adeodatus Buang Da Cunha. Kepala Seksi Lalu Lintas Kabupaten Sikka, Febian Ronald Edward Woen, SE. Petugas Transportasi Darat, I Made Putra Mahendra, A.Md. Tra. 10 personel Satpol PP Kabupaten Sikka.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama, termasuk Jalan Eltari, Nong Meak, Diponegoro, Ikan Kombong, Brai, Lingkar Luar, Kolombeke, dan Wairklau. Total alat peraga yang diturunkan sebanyak 87 APK, terdiri atas: 20 APK pasangan calon Gubernur Nusa Tenggara Timur. 67 APK pasangan calon Bupati Sikka.
Kegiatan ini didasarkan pada: Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilu. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Pasal 28 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.
Selain itu, APK wajib dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dengan melibatkan partai politik atau tim kampanye.
Penertiban ini juga melibatkan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri, sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Sikka Nomor: 009/Pm.00.02/K.Nt-15/09/2024.
“Kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif. Kami mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam mendukung terciptanya proses pemilu yang bersih dan tertib,” ujar Florita Idah Djuang.
Bawaslu Kabupaten Sikka mengimbau seluruh peserta pemilu dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menciptakan pemilu yang damai dan berintegritas. ( Cm²4 )