Pengamanan Ketat Polres Sikka Polda NTT Warnai Audiensi Penutupan Pasar Wuring
Pemerintah menegaskan keputusan penutupan pasar wuring ini tidak dapat ditunda dan dilakukan demi penataan serta kepentingan Kabupaten Sikka.
Tribratanewssikka.com – Maumere, 9 Desember 2025 — Ketegangan meledak di ruang rapat Kantor Bupati Sikka, Senin siang. Audiensi yang semula diharapkan menjadi ruang dialog berubah menjadi panggung penuh emosi ketika Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago (JPYK) memastikan bahwa Pasar Wuring dan Pasar PNPM resmi ditutup mulai Selasa, 9 Desember 2025. Tidak ada penundaan. Tidak ada pengecualian.

“Besok tanggal 9 Desember 2025 kami tutup. Itu sikap!” tegas Bupati dengan nada datar namun menghentak seluruh ruangan.

Ujaran satu kalimat itu langsung memicu kepanikan. Beberapa pedagang perempuan berdiri sambil menangis, sebagian memeluk tas dan bakul dagangan seolah mempertahankan sisa penghidupan mereka. Tangis, jeritan, dan desakan agar pemerintah memberi waktu tambahan memenuhi ruangan yang panas oleh emosi.
Namun JPYK tetap tidak bergeser. Ia hanya berbicara selama dua menit sebelum berdiri meninggalkan ruangan, meninggalkan para pedagang yang mengejar dengan air mata dan permohonan terakhir.
“Usul saran Bapa Mama kami dengar. Tapi penutupan ini demi kebaikan Sikka,” ulangnya sebelum berlalu.
Pemerintah Kabupaten Sikka menegaskan penutupan Pasar Wuring merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 209 K/TUN/2025, yang menolak permohonan CV Bengkunis Jaya dan menetapkan Pasar Wuring sebagai pasar ilegal.
Langkah tegas ini disebut sebagai jawaban atas penantian bertahun-tahun, di mana pemerintah daerah dinilai lamban menuntaskan polemik Pasar Wuring.
Dalam audiensi, pedagang menggambarkan dampak penutupan yang mereka sebut akan mematikan aktivitas ekonomi sekaligus menghapus mata pencaharian ratusan keluarga.
“Kami disuruh pindah ke Pasar Alok. Tapi apakah di sana dagangan kami bisa laku?” keluh seorang pedagang ikan, suaranya serak menahan tangis.
Sebelum menuju Kantor Bupati, puluhan pedagang telah menemui enam anggota DPRD Sikka di Ruang Kulababong dengan harapan mendapatkan dukungan politik. Namun harapan itu luruh.
Ketua DPRD Sikka Stefanus Sumandi menegaskan bahwa kewenangan penutupan pasar sepenuhnya berada pada eksekutif. DPRD hanya menerima dan mencatat aspirasi.
“Semua tutup telinga… Mereka tidak rasa kami punya susah,” bisik beberapa pedagang saat meninggalkan gedung dewan, wajah mereka penuh kecewa.
Dalam pertemuan, para pedagang menumpahkan kekhawatiran bahwa jika mereka dipindahkan ke Pasar Alok sebagai pasar induk apakah tempat layak untuk menampung ratusan pedagang Wuring.
Jika minimnya Penerangan terutama malam hari, akan berdampak pada rawannya kriminalitas dan mungkin saja barang dagangan mereka dikhawatirkan tidak laku.
Mereka menyatakan bersedia pindah ke Pasar Induk, asalkan pemerintah menyediakan fasilitas yang layak dan menjamin keamanan serta kenyamanan para pedagang.
Sejak 2 Desember 2025, Satgas Penertiban Pasar Wuring–PNPM telah memberikan ultimatum tiga hari kepada pedagang agar mengosongkan lokasi.
Batas waktu berlalu, dan pemerintah tetap pada keputusan untuk melakukan eksekusi penutupan pasar Wuring yanga akan berlangsung pada 9 Desember 2025.
Seluruh rangkaian audiensi di DPRD dan Kantor Bupati berlangsung dalam pengamanan ketat Polres Sikka Polda NTT berdasarkan Sprint Nomor 931/XII/PAM.3.3/2025 yang diterbitkan Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K.
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sikka AKP I Wayan Oka Deswanta, S.E., dengan 107 personel untuk mengantisipasi gesekan, memastikan situasi tetap terkendali, dan menjaga kegiatan berlangsung aman dan kondusif. [Cm24]


