Ramai di Publik, Polres Sikka Polda NTT Klarifikasi Sumpah Pocong dan Dugaan Judi Dadu
Polres Sikka melalui press release menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan dan penegakan hukum yang profesional terkait sumpah pocong dan laporan dugaan pengabaian penanganan Judi Dadu.
Tribratanewssikka.com - Maumere, 3 Februari 2026. Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur menggelar press release bersama wartawan Awas Kabupaten Sikka di Ruang Konferensi Pers Polres Sikka, Selasa (3/2/2026) pukul 10.30 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus klarifikasi atas dua isu yang tengah menjadi perhatian luas masyarakat Kabupaten Sikka.

Press release tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Propam Polres Sikka AKP Fransiskua Somba Say, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K, serta Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M. serta Pihak media dari Awas Sikka.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Humas Polres Sikka dengan salam lintas agama, sebagai simbol penghormatan terhadap nilai kebhinekaan dan toleransi.

Dalam pengantarnya, Kasi Humas menyampaikan bahwa press release kali ini secara khusus membahas dua peristiwa yang belakangan ramai diperbincangkan publik, yakni aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh Saudari DY pada Senin (2/2/2026), serta laporan dugaan pengabaian penanganan kasus judi dadu oleh Polsek Bola Polres Sikka yang dilaporkan oleh oknum masyarakat ke Unit Propam Polres Sikka pada hari yang sama.
Menurut Kasi Humas, kedua isu tersebut menimbulkan beragam spekulasi dan persepsi di tengah masyarakat sehingga perlu diluruskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi informasi yang keliru dan menyesatkan.
Selanjutnya, Kasi Humas memberikan ruang kepada Kasi Propam dan Kasat Reskrim untuk menjelaskan secara rinci duduk perkara sesuai kewenangan masing-masing.
Kasi Propam Polres Sikka AKP Fransiskua Somba Say menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pengabaian penanganan kasus perjudian dadu oleh Polsek Bola telah diterima secara resmi oleh Unit Propam Polres Sikka. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap tahap Audit investigasi.
“Setiap laporan masyarakat kami terima dan tindak lanjuti sesuai prosedur. Laporan terkait dugaan pengabaian penanganan kasus sabung ayam sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses klarifikasi dan pendalaman,” tegas Kasi Propam.
Ia menegaskan bahwa Propam Polres Sikka berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas anggota, serta tidak akan mentolerir apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Sementara itu, terkait aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh Saudari DY, Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Siga, S.Tr.K menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan pelapor terhadap dihentikannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang sebelumnya ditangani oleh Polres Sikka.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa keputusan penghentian penanganan perkara tersebut bukan dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Dalam perkara tersebut, penyelidikan telah kami lakukan secara maksimal. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan saksi maupun barang bukti yang cukup dan menguatkan untuk memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, sesuai ketentuan hukum, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dihentikan,” jelas IPTU Reinhard Siga.
Ia menambahkan bahwa setiap langkah dalam proses penegakan hukum selalu berlandaskan pada prinsip legalitas dan pembuktian yang sah menurut hukum, bukan pada tekanan, opini, maupun persepsi publik.
Usai pemaparan dari Kasi Propam dan Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Sikka membuka sesi tanya jawab. Sejumlah pertanyaan kritis dilontarkan oleh wartawan Awas Sikka seputar dua peristiwa tersebut, baik terkait mekanisme penghentian perkara, proses penanganan laporan di Propam, hingga sikap Polres Sikka terhadap aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh pelapor.
Seluruh pertanyaan tersebut dijawab secara terbuka, lugas, dan terukur oleh Kasat Reskrim, Kasi Propam, serta Kasi Humas Polres Sikka, dengan menekankan pada aspek hukum, prosedur, dan komitmen institusi terhadap transparansi.
Menutup kegiatan press release, Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M. menegaskan bahwa Polres Sikka menghormati setiap bentuk ekspresi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, aspirasi, maupun keyakinan, termasuk aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh pelapor.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum di kepolisian tidak dapat didasarkan pada tekanan emosional ataupun keyakinan personal, melainkan harus berpijak pada aturan perundang-undangan dan prinsip pembuktian yang sah.
“Polres Sikka memahami bahwa keputusan hukum tidak selalu dapat diterima oleh semua pihak. Namun kami menegaskan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel. Tidak ada kepentingan lain selain menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Sikka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mempercayai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar. Sinergi antara masyarakat, media, dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Polres Sikka akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkas Kasi Humas.
Press release ini menjadi penegasan komitmen Polres Sikka dalam menjaga transparansi, profesionalisme, serta kepercayaan publik, sekaligus menunjukkan bahwa setiap persoalan hukum akan ditangani berdasarkan fakta, aturan, dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan opini atau sensasi semata. [VM24]


