“Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Polres Sikka Ikuti Sosialisasi Kebaruan UU Polri Secara Virtual”

Kegiatan sosialisasi UU Polri terbaru yang diikuti Polres Sikka bertujuan untuk meningkatkan pemahaman personel terhadap perubahan regulasi, terutama dalam penguatan profesionalisme, akuntabilitas, sistem pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, pemahaman ini dapat diimplementasikan dalam tugas sehari-hari guna mewujudkan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.

“Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik, Polres Sikka Ikuti Sosialisasi Kebaruan UU Polri Secara Virtual”
Tingkatkan Profesionalisme, Polres Sikka Ikuti Sosialisasi Kebaruan UU Polri Secara Daring

Tribaratanewssikka.com – Maumere, 23 Juni 2026 — Dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru yang mengatur institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Sikka mengikuti kegiatan Zoom Sosialisasi Hukum Kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi personel Polri di lingkup Polda NTT, Senin (22/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 Wita tersebut dilaksanakan di Ruang Vicon Tantya Sudhirajati Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1 Maumere, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/340/VI/HUK 10.1/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Sosialisasi dibuka oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., dan selanjutnya dipimpin oleh Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Anthon C. Nugroho, S.H., M.Hum., yang menyampaikan berbagai materi terkait substansi perubahan regulasi terbaru dalam tubuh Polri.

 

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro, S.I.K., para pejabat utama Polres Sikka, serta sejumlah personel dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Sikka.

 

Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah kebijakan dan tujuan perubahan Undang-Undang Kepolisian yang bertujuan meningkatkan profesionalisme anggota Polri, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, menyesuaikan tugas dan kewenangan Polri dengan perkembangan zaman, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan dalam negeri yang kondusif.

 

Dalam pemaparannya, Kabidkum Polda NTT menjelaskan sejumlah pokok kebaruan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Salah satunya adalah penguatan profesionalisme Polri melalui penekanan pada kompetensi, integritas, dan kinerja anggota, serta penguatan sistem pembinaan karier yang berbasis merit dan prestasi.

 

Selain itu, perubahan regulasi tersebut juga memberikan perhatian besar terhadap penguatan pengawasan internal dan eksternal guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

 

Materi sosialisasi turut menjelaskan pengaturan yang lebih jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, sehingga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan jabatan tertentu.

 

Di bidang manajemen sumber daya manusia, Undang-Undang terbaru ini juga mengatur pengembangan karier, pendidikan, pelatihan, serta jenjang kepangkatan guna meningkatkan kualitas SDM Polri agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan organisasi maupun masyarakat.

 

Tidak hanya itu, aspek pelayanan publik juga menjadi fokus utama dalam perubahan regulasi tersebut. Polri didorong untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, modern, transparan, serta berbasis teknologi informasi guna menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.

 

Melalui berbagai perubahan tersebut, anggota Polri diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan teknologi, meningkatkan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap kode etik profesi, dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat secara humanis dan presisi.

 

Sosialisasi hukum ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara optimal.

 

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 12.00 Wita. Melalui kegiatan sosialisasi kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh personel Polres Sikka semakin memahami substansi perubahan regulasi yang berorientasi pada penguatan profesionalisme, integritas, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. 

 

Pemahaman tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sehingga setiap anggota Polri mampu bekerja secara lebih profesional, transparan, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Dengan demikian, upaya mewujudkan Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dapat terus terjaga dan semakin kuat di masa mendatang. [An17]